VIVAnews - Menteri Keuangan Sri Mulyani memecat tidak hormat pegawai pagak yang tersangkut makelar kasus, Gayus Halomoan Tambunan. Surat pemecatan diteken hari ini.
Dalam siaran pers Kementerian Keuangan, Senin 5 April 2010, disebutkan Gayus dipecat karena menyalahgunakan wewenang.
Inilah isi surat tersebut: Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 144/KMK.01/UP.92/2010 tanggal 5 April 2010, Sdr. Gayus Halomoan P Tambunan (NIP 060099782) Penata Muda (III/a) Pelaksana pad a Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak (DJP), telah dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Hukuman disiplin tersebut diberikan terkait dengan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Gayus menyeret 10 orang atasannya. Kesepuluh orang itu dibebastugaskan secara definitif mulai pekan ini.
Mereka adalah Direktur Keberatan dan Banding berinisial BS. Empat pejabat berada di tingkat Kepala Sub Direktorat. Inisial mereka yakni D, E, J dan M. Sedangkan lima berada di level Kepala Seksi. Inisial mereka yakni, B, Y, A, S, dan E.