Tuntutan Harga Tanah Porong Ditolak

SURABAYA POST -- Pemkab Sidoarjo tidak akan menaikkan harga pembebasan tanah untuk jalan arteri baru Porong. Sebab mayoritas warga sudah sepakat dengan tawaran harga pemerintah.

Hal itu dikatakan Asisten I Sekkab Sidoarjo, M.G. Hadi Sutjipto, yang juga anggota Panitia Pembebasan Tanah (P2T) dihubungi Sabtu (3/4).

"Sebagian besar sudah sepakat dengan harga ganti rugi pemerintah. Yang belum sepakat, tinggal sekitar 15 persen saja," tandas mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo itu.

P2T, lanjut Sutjipto, sudah menyepakati harga tertinggi yang ditentukan berdasarkan hasil survei tim appraisal independen. Untuk tanah sawah ditetapkan harga tertinggi Rp 120 ribu per meter persegi. Tanah kering bervariasi tergantung lokasinya dengan harga tertinggi Rp 650 ribu per meter persegi.

Sementara warga yang menolak ganti rugi berpendapat harga itu masih jauh di bawah harga pasaran. Mereka mengatakan harga tertinggi di pasaran mencapai Rp 170 ribu per meter persegi untuk tanah sawah, dan Rp 750 ribu per meter persegi untuk tanah kering.

Sutjipto lantas menegaskan warga yang merasa keberatan dengan harga itu dipersilakan mengajukan keberatan ke bupati. "Tapi saya rasa, bupati sudah sepakat dengan harga yang ditentukan tim appraisal. Itu sudah final kalau masih keberatan, ya silakan saja banding ke gubernur," ujarnya.

Pembangunan jalan arteri dan jalan tol Porong baru ini mencakup wilayah barat Sidoarjo seperti Kec. Tanggulangin, Porong dan Jabon. Wilayah Pasuruan masuk Kec. Gempol. Jalan arteri dan tol ini untuk menggantikan jalan lama yang rusak akibat meluapnya lumpur.

Kapokja Pembangunan Relokasi Infrastruktur BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo), Harum Puspito, mengungkapkan, keseluruhan proyek relokasi infrastruktur Porong itu terbagi menjadi dua. Yakni Proyek Relokasi Jalan Arteri Porong, dan Proyek Relokasi Tol Porong-Gempol.

"Untuk relokasi Tol Porong-Gempol, pengerjaannya diserahkan ke PT Jasa Marga. Yang menjadi tanggung jawab kami (BPLS, Red) adalah pelaksanaan proyek relokasi jalan arteri Porong," bebernya. "Dulu Pak Menteri (Pekerjaan Umum) mengatakan, dua proyek itu diharapkan bisa selesai akhir tahun 2010 ini," imbuh Harum.

Lebih lanjut Harum menjelaskan, proyek Relokasi Jalan Arteri Porong yang menjadi tanggung jawab BPLS itu, direncanakan membutuhkan lahan seluas 123,76 hektare. Lokasinya membentang mulai dari Kecamatan Tanggulangin, Porong, dan Jabon, Kabupaten Sidoarjo sampai ke Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Namun sampai saat ini, BPLS baru mampu membebaskan 66,06 persen dari total kebutuhan lahan, atau baru seluas 81,76 hektare. “Tapi kalau sudah ada kesepakatan harga jual beli antara kami dengan warga, sudah sebanyak 85,36 persen atau seluas 105,65 hektare,” kata Harum.

Laporan: Satrio Eko Putro

Eks Sespri Sekjen Ungkap BAP KPK Bocor ke Pejabat Kementan
Pemkot Tangsel rapikan kabel fiber optik yang semrawut

Rapikan Kabel Fiber Optik Semrawut di Tangsel, Ini 5 Titik yang jadi Sorotan Pemkot

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan turun tangan langsung dalam melakukan imbauan dan penindakan semrawutnya kabel fiber optik.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024