Pengadilan Pajak Dinilai Kurang Transparan

VIVAnews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan beberapa hal dari persoalan Gayus muncul karena pengadilan pajak dianggap kurang transparan.

Sri Mulyani mengatakan masih ada mekanisme keputusan para hakim pajak yang transparansinya dianggap kurang. Hal itu muncul karena setiap hakim memiliki ruang yang bisa secara penuh untuk menyalahgunakan wewenang.

"Kami mendukung untuk bisa melakukan adminsitrasi kasus secara transparan, prediktabale, dan kredibel. Ini selama ini tidak ada dipengadilan pajak," kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Selasa 29 Maret 2010. Untuk itu, kata dia, kerja sama dengan instansi lain masih perlu ditingkatkan.

"Kami akan kerja sama dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, karena tugas Kementerian hanya memberikan organisasi dan dukungan," kata dia.

Selain itu, Sri Mulyani juga menyebut kasus Gayus timbul karena masih banyaknya peluang penyelewengan di tubuh kementerian. Beberapa di antaranya karena jumlah staf yang minim, sikap dan pegawai yang 'tepo seliro', juga karena manajemen pegawai yang tidak baik dalam konflik of interest.

Kemungkinan permainan timbul itu dicontohkan misalnya pada peradilan pajak yang beban kerjanya cukup tinggi. "Kami memonitor work load (beban kerja) di peradilan pajak cukup besar," kata.

Ia mencontohkan dalam satu tahun setidaknya ada 12 ribu kasus atau masalah yang dibawa keperadilan pajak dan itu semua harus diselesaikan. Namun demikian dengan komposisi sekarang, peradilan pajak hanya bisa menangani 4.500 persoalan per tahun.

"Berkas tak terselesaikan ini menimbulkan penumpukan dan pengadministrasian sebagai masalah baru," kata dia.

hadi.suprapto@vivanews.com

Kunjungan ke Luar Negeri, Prabowo Subianto Akan ke China dan Bertemu Xi Jinping
Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari menyampaikan hasil survei.

Sentil Gugatan Paslon 01 dan 03 di MK, Qodari Soroti 2 Hal Ini

Qodari mengatakan jika Paslon 01 dan 03 serius, seharusnya mereka ajukan gugatan pencalonan Gibran ke PTUN sejak awal saat pendaftaran peserta Pilpres 2024 ditetapkan KPU

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024