Bea Cukai Sita 5.000 Batang Kayu Bakau Ilegal

VIVAnews - Patroli Bea Cukai Tanjung Balai Karimun mengamankan sekitar 5.000 batang kayu bakau ilegal. Penangkapan itu berlokasi di perairan Tanjung Dato, Kepulauan Riau.

"Muatan kurang lebih 5.000 batang kayu gelondongan bakau," kata juru bicara Bea Cukai Evi Suhartantyo dalam pesan singkatnya, Selasa 23 Maret 2010.

Dalam penangkapan yang dilakukan pada Senin 22 Maret 2010 itu, petugas juga mengamankan nakhoda kapal KM Harapan Baru, A Salam. Nakhoda ini diketahui berasal dari Tembilahan, Riau.

Disinyalir, tujuan barang ilegal ini menuju Singapura. "Saat ini, kapal, muatan, dan ABK ditarik ke Kanto Wilayah Bea Cukai Kepulauan Riau," ujar dia.

Kayu Bakau merupakan salah satu jenis kayu yang dilindungi. Karena kayu ini berfungsi sebagai penangkal erosi pantai dan termasuk barang yang masuk kategori larangan dan pembatasan.

"Kerugian negara atau aset sekitar Rp 200 juta. Info tambahan kayu itu didapat dari penebang-penebang liar yang kemudian dikumpulkan pengepul," ujar dia.

Selanjutnya, dalam jumlah besar akan dikirim ke Singapura. Saat dibekuk, kru kapal berdalih tujuan barang ini merupakan antarpulau ke Batam.

Kondisi Terkini Chandrika Chika di Tahanan, Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba


ismoko.widjaya@vivanews.com

Ada Kesan Anies Baswedan Mulai Ditinggalkan Partai Pendukungnya, Menurut Pengamat
Presiden PKS dan Imam Budi Hartono di Depok

PKS Usung Imam Budi Hartono Jadi Bakal Calon Wali Kota Depok, Ahmad Syaikhu: Kinerjanya Bagus

Presiden PKS menginstruksikan kepada seluruh struktur untuk berjuang bersama memenangkan Imam Budi Hartono.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024