Raja: Jangankan Susno Malaikat Saya Tak Takut

VIVAnews - Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji mengungkap kasus dugaan makelar kasus (markus) di Polri.

Dua inisial jenderal disebut yakni Brigjen EI dan Brigjen RE -- yang diduga Direktur Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal, Brigjen Raja Erizman.

Raja Erizman membantah keras tudingan Susno. Dia mengklaim memiliki bukti kuat bahwa dirinya tidak terkait. Bahkan, Raja menyatakan siap dikonfrontir dengan Susno yang jenderal bintang tiga.

"Jangankan dikonfrontir dengan Pak Susno, dikonfrontir dengan malaikat pun saya nggak takut," kata Raja di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 23 Maret 2010.

Atas tudingan itu, Raja telah melaporkan Susno ke Bareskrim Polri. Raja melaporkan Susno telah melakukan pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan. "Jumat sore itu juga saya sudah membuat laporan," kata dia.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Susno Duadji menuding adanya makelar kasus yang melibatkan sejumlah jenderal di tubuh polri dalam penanganan kasus penggelapan, korupsi, dan pencucian uang yang dilakukan oleh salah satu pegawai Dirjen Pajak, Gayus Tambunan.

Tinggal di Sini 100 Hari Bisa Awet Muda

Dia menuding 'Jenderal Markus' itu berada di Direktorat Ekonomi Khusus. Susno menyebut pula nama-nama jenderal dan para penyidik yang dia tuding terlibat. Mereka adalah Brigjen EI, Brigjen RE yang menggantikan EI, KBP E, dan Kompol A.

Atas tudingan itu, dua jenderal yang namanya disebut Susno, yakni Brigjen Raja Erizman dan Brigjen Edmon Ilyas telah melaporkan Susno ke Bareskrim Polri.

Kasus Gayus ini berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2009. Dalam laporan itu disebutkan adanya dana mencurigakan dalam beberapa rekening seorang pegawai pajak, Gayus Tambunan. Jumlah uang dalam beberapa rekening Gayus itu berjumlah sekitar Rp 25 miliar. Penyidik pun kemudian memblokir rekening Gayus.

Laporan itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap rekening Gayus. Dalam penyidikan, uang yang berhasil dibuktikan terkait tindak pidana oleh penyidik Polri hanya sebesar Rp 395 juta yang merupakan transaksi dari PT Megah Jaya Citra Garmindo dan Roberto Santonius yang merupakan konsultan pajak.

Sementara sisanya yang besarnya sekitar Rp 24,6 miliar, menurut para penyidik polri diakui oleh seorang pengusaha garmen asal Batam bernama Andi Kosasih. Andi menitipkan uang itu untuk membeli tanah.

Akhirnya rekening itu dibuka blokirnya pada 26 November 2009 atas perintah Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Raja Erizman yang menggantikan Edmon Ilyas yang sekarang menjadi Kapolda Lampung.

BNPB Turun Langsung Tangani 9 Wilayah di Jateng Berstatus Tanggap Darurat Bencana
VIVA Otomotif: Honda Brio Satya di IIMS 2023

Honda Brio dan Kijang Innova Kalah Laku dari Mobil Ini

Mobil itu mengungguli pesaing terdekatnya, Honda Brio Satya dan RS, yang terjual sebanyak 9.998 unit.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024