Baru 40% Wajib Pajak yang Serahkan SPT

SURABAYA POST - Batas waktu penyerahan Surat Pemberitahunan (SPT) tahunan wajib pajak (WP) pribadi tinggal sepekan lagi. Namun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I hingga posisi 22 Maret baru menerima pengembalihan SPT 40%. Ditargetkan, minimal 65% dari total 239.940 WP Pribadi sudah menyerahkan SPT-nya sampai batas akhir 31 Maret nanti.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa

”Batas untuk WP Pribadi akhir bulan ini. Jadi bagi masyarakat yang belum menyerahkan SPT, mohon segera. Bisa ke kantor pajak atau di beberapa mal dan kelurahan yang ada pojok pajaknya,” ujar Kepala Kanwil DJP Jatim I, Ken Dwijugeasteadi, Selasa (23/3).

DJP akan melakukan tindakan tegas bagi WP Pribadi yang belum menyerahkan SPT hingga hari terakhir. WP akan dikenakan denda Rp 100 ribu. Sementara, bagi WP Badan Usaha masih ada waktu hingga 30 April untuk menyerahkan dan melengkapi SPT-nya.

Kemenhub Pastikan Mudik 2024 Lancar, Intip Daerah Tujuan Terbanyak hingga Angkutan Terfavorit

Meski demikian, Ken berharap, jauh-jauh hari SPT Badan Usaha sudah dikembalikan karena dendanya relatif besar Rp 1 juta. ”Tapi karena yang harus diisi lebih banyak dari WP pribadi, biasanya di pertengahan April baru diserahkan,” tuturnya.

Berkaca pada 2009, pihaknya optimis tahun ini 65% WP mengembalikan SPT-nya. Tahun lalu, pengembalian SPT tahunan WP DJP Jatim I tergolong tinggi yakni mencapai 60% dari dari total 293.654 WP. Bahkan pencapaian tersebut melampui target yang ditetapkan pemerintah sebesar 55%.

5 Minuman Alami Bantu Atasi Radang Tenggorokan Selama Puasa

Namun bila dilihat dari jenis WP-nya, diakui WP Pribadi memiliki kesadran lebih tinggi dibanding WP badan. Di 2009 dari 53.714 WP badan hanya tercatat 24.038 yang telah mengembalikan SPT.

Selain kesadaran, tidak adanya up date data dari perusahaan/instansi tentang status karyawannya yang menjadi WP juga menyebabkan SPT tak bisa 100%.

Dicontohkan, karyawan pensiun, mengundurkan diri hingga dipecat tak terdata oleh DJP. Untuk Badan, perusahaan tutup usaha ataupun bangkrut juga tidak melakukan laporan. ”Jadi mereka masih tercatat sebagai WP, padahal sudah tutup. Ke depan akan diusahakan untuk selalu ada pemberitahuan bila data berubah,” katanya.

Sementara, berdasarkan pantauan Surabaya Post di Maspion Square makin banyak pengunjung yang memanfaatkan Pojok Pajak untuk mengembalikan SPT maupun mengambil formulir.

Salah satu dosen universitas swasta di Surabaya, Anang Kukuh mengatakan, dengan adanya drop box, sambil jalan-jalan dia bisa mengisi SPT. ”Sebenarnya diuruskan kantor, tapi karena saya baru masuk maka belum sempat ikut dalam daftar, jadi mengurus sendiri,” katanya saat ditemui Sabtu (19/3).

Karena ini pengalaman pertama mengisi SPT sendiri, dia mengaku cukup bingung. Namun setelah mendapat penjelasan dari petugas dan melihat contoh dalam formulir, diakuinya cukup mudah. ” Awalnya bingung, tapi sebenarnya tidak. Anggap saja belajar,” katanya.

Seperti diketahui di Surabaya DJP menyediakan drop box di beberapa mal. Di antaranya, Tunjungan Plasa, Plaza Marina, Papaya Supermarket hingga Jembatan Merah Plasa. Selain itu pusat perkantoran, seperti SIER dan Graha S.A.

Tips Mengisi SPT Pajak Pribadi

1. SPT Tahunan Pribadi ada 3 macam :
SPT PPh 1770: untuk orang pribadi yang memiliki usaha bebas dan atau karyawan
SPT PPh 1770 S: untuk orang pribadi sebagai karyawan bergaji diatas Rp 60 juta setahun
SPT PPh 1770 SS: untuk orang pribadi sebagai karyawan bergaji di bawah 60 juta setahun.
2. SPT dicetak dalam kertas F4/Folio (8.5 x 13 inch) dengan berat minimal 70 gram. Kertas tidak boleh dilipat atau kusut.
3. Ditandatangani asli oleh Wajip Pajak.
4. Dilengkapi dengan berkas, diantaranya SSP (Surat Setoran Pajak)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya