Satgas Batal Bertemu Kapolri

VIVAnews - Satgas Pemberantasan Mafia Hukum membatalkan pertemuan dengan Kepala Kepolisian, Jenderal Bambang Hendarso Danuri. Pertemuan dengan Kapolri diundur hingga Rabu besok.

"Pertemuan dengan Kapolri diundur besok, agar lebih lengkap," kata salah satu anggota Satgas, Denny Indrayana saat dihubungi di Jakarta, Selasa 23 Maret 2010.

Denny mengatakan, agenda Satgas hari ini hanya akan melakukan rapat pleno pada pukul 10.00 WIB dan bertemu dengan Jaksa Agung di Kejaksaan pada pukul 16.00 WIB.

"Pertemuan membahas pemberantasan makelar kasus seperti ditudingkan Pak Susno," kata dia.

Sebelumnya, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum akan bertemu Kapolri untuk membahas tudingan mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal, Komjen Susno Duadji tentang adanya makelar kasus yang melibatkan sejumlah jenderal di tubuh Polri.

Dia menuding 'Jenderal Markus' itu berada di Direktorat Ekonomi Khusus. Susno menyebut pula nama-nama jenderal dan para penyidik yang dia tuding terlibat. Mereka adalah Brigjen EI, Brigjen RE yang menggantikan EI, KBP E, dan Kompol A.

Tudingan Susno itu dibantah oleh Polri dalam sebuah jumpa pers. Polri justru menyatakan tindakan Susno itu sebagai tindakan melanggar hukum berupa penghinaan dan penistaan terhadap Polri. Tidak hanya itu, Polri juga telah menyiapkan langkah-langkah untuk meminta pertanggungjawaban Susno atas pernyataan tersebut.

Sedangkan kepada jenderal dan penyidik Polri yang namanya disebut Susno dipersilakan untuk menempuh jalur hukum masing-masing. Dan salah satu nama yang disebut, Edmon Ilyas telah melaporkan Susno ke Bareskrim Polri.

Kasus itu berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2009. Dalam laporan itu disebutkan adanya dana mencurigakan dalam beberapa rekening seorang pegawai pajak, Gayus Tambunan.

Jumlah uang dalam beberapa rekening Gayus itu berjumlah sekitar Rp 25 miliar. Penyidik pun kemudian memblokir rekening Gayus.

Laporan itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap rekening Gayus. Dalam penyidikan, uang yang berhasil dibuktikan terkait tindak pidana oleh penyidik Polri hanya sebesar Rp 395 juta yang merupakan transaksi dari PT Megah Jaya Citra Garmindo dan Roberto Santonius yang merupakan konsultan pajak.

Sementara sisanya yang besarnya sekitar Rp 24,6 miliar, menurut para penyidik Polri diakui oleh seorang pengusaha garmen asal Batam bernama Andi Kosasih. Andi menitipkan uang itu untuk membeli tanah.

Berita Man Utd: Erik ten Hag Akui Situasi Bermasalah hingga Kekhawatiran Wright Soal Kobbie Mainoo

Akhirnya rekening itu dibuka blokirnya pada 26 November 2009 atas perintah Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Raja Erizman yang menggantikan Edmon Ilyas yang sekarang menjadi Kapolda Lampung.

Gayus sendiri tak dibui. Dari tiga pasal yang dijeratkan Polri, yakni pasal penggelapan, korupsi, dan pencucian uang. Jaksa Penuntut Umum hanya menuntutkan dua pasal, yakni pasal penggelapan dan pencucian uang. Akhirnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang hanya memutuskan satu pasal, yakni pasal penggelapan yang terbukti dalam persidangan itu.

Gayus hanya divonis percobaan selama sepuluh bulan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago

Babak Baru Kasus Hoax Rekaman Forkopimda, Palti Hutabarat Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas perkara kasus yang menjerat Palti Hutabarat disebut telah lengkap.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024