Rokok Haram, Muhammadiyah Stop Bantuan Asing

VIVAnews -- Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin meminta Majelis Kesehatan dan Kesejahteraan untuk menghentikan kerjasama dengan Internasional Union Part Tuberculosis and Lung Disease.

Penghentian kerjasama itu, diduga terkait dikeluarkannya fatwa haram merokok oleh Muhammadiyah yang disebabkan adanya dana asing yang mengalir.

"Tanggal 16 Maret 2010 yang lalu, PP Muhammadiyah secara resmi menghentikan kerjasama dengan International Union Part Tuberculosis and Lung Disease," katanya di Yogyakarta,Jumat, 19 Maret 2010

Keputusan untuk menghentikan kerjasama dengan lembaga asing itu kata Din untuk menjawab berbagai tudingan yang menyatakan dikeluarkannya fatwa merokok haram didanai oleh pihak-pihak tertentu seperti berita yang beredar saat ini.

"Sebenarnya kerjasama dengan International Union Part Tuberculosis and Lung Disease untuk mengatasi penyakit tiberkosis dan sudah menjadi agenda yang lama dari PP Muhammadiyah," ujarnya

Lebih lanjut Din menyatakan fatwa haram merokok dikarenakan secara medis kandungan rokok membahayakan kesehatan dan bisa menyebabkan kematian. Bea cukai rokok yang diterima pemerintah selama ini juga tidak sebanding dengan penyakit yang diderita masyarakat akibat merokok

"Beberapa tahun silam, Majelis Tarjih PP Muhammadiyah pernah mengeluarkan fatwa merokok hukumnya mubah. Namun setelah dilakukan kajian lebih mendalam, fatwa ditingkatkan menjadi makruh dan setelah dikaji lagi lebih mendalam dikeluarkan fatwa haram," tuturnya.

Laporan: KDW | Yogyakarta

Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar, Begini Kronologinya
Ilustrasi peta dunia.

10 Negara Terluas di Dunia, Indonesia Ada di Urutan Berapa?

Meskipun Indonesia adalah negara yang luas, membentang dari Sabang hingga Merauke, namun kenyataannya, Indonesia tidak masuk 10 negara terluas di dunia.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024