Potensi Kawasan Jawa Barat Harus Dioptimalkan

VIVAnews - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyatakan kebijakan pembangunan kewilayahan di Jawa Barat berdasarkan pada potensi, kegiatan produksi, dan aglomerasi pusat pemukiman. Adapun skenario pengembangan wilayah yakni mencapai target penataan ruang dan pengembangan ekonomi.

Untuk itu wilayah pengembangan Jawa Barat ditetapkan dalam 6 kawasan, meliputi; Bodebekpunjur (Bogor, Depok, Bekasi, Puncak, Cianjur) dan sekitarnya, Purwasuka (Purwakarta-Subang-Karawang), Cekungan Bandung, Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan), Priangan timur dan Pangandaran serta Sukabumi dan sekitarnya.

Rencana pola ruang di Jawa Barat, Heryawan membaginya dalan beberapa kawasan yakni; kawasan lindung, kawasan budidaya, kawasan industri, kawasan wisata dan kawasan strategis. Untuk kawasan lindung, Pemprov Jabar menetapkan 45 persen dari luas wilayah sebagai kawasan lindung. Ada 4 kabupaten yang memiliki kawasan lindung terluas, yakni; Garut (78,7 persen), Bandung (60,5 persen), Cianjur (59,6 persen) dan Bandung Barat (59,2 persen).

“Kebijakan kita yakni mempertahankan kawasan resapan air dan mengendalikan pemanfatan ruang,” tegas Heryawan di Gedung Negara Pakuan, Selasa (16/3) pagi.

Berdasarkan pada Undang-Undang No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, disebutkan bahwa Kawasan Strategis yakni kawasan yang memiliki nilai strategis sehingga penataan ruangnya harus menjadi prioritas.

Ada sejumlah alasan kenapa sebuah kawasan disebut sebagai strategis, yakni untuk kepentingan pertahanan keamanan, penunjang pertumbuhan ekonomi, kegiatan sosial budaya, pendayagunaan sumberdaya alam, kepetingan untuk menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan.

Menurut Heryawan ke depan, pengembangan kawasan industri baru akan diarahkan di wilayah Jawa Barat bagian timur, yakni; wilayah pengembangan Ciayumajakuning. 

Sedangkan untuk pengembangan industri wisata atau parawisata akan dilakukan beberapa zona; zona utara untuk wisata agro-industri-budaya pesisir, zona tengah untuk wisata alam-kota-pendidikan-kerajinan-budaya dan zona selatan untuk ekowisata dan wisata pantai.

“Sehingga dengan itu akan tumbuh berkembang ciri khas masing-masing wilayah yang menjadi daya tarik minat turis datang ke sebuah wilayah,” ujar Heryawan.

Kantongi Surat Tugas Maju Pilgub, Bobby Nasution: Tak Perlu Daftar Lagi ke Golkar Sumut
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

MK Juga Surati KPU dan Bawaslu, Bakal Bacakan Dua Putusan

MK bakal membacakan putusan sidang perselisihan pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada 22 April 2024 mendatang.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024