VIVAnews - Pemerintah Subang telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Subang. Dalam penetapaan tersebut, UMK di Subang untuk tahun 2009 mendatang mengalami kenaikan sebesar sebesar 6,5% sampai 8,5%.
Agar diketahui Masyarakat luas, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Subang mengadakan sosialisai, yang melibatkan pengusaha, SPSI dan IKADIN.
Ketua Bidang Pembinaan dan Pengawasan (Binawas) Disnakertrans Subang, Sukardi mengatakan, kenaikan UKM tersebut berlaku hanya untuk karyawan yang dibawah satu tahun.
"UMK tersebut tidak berlaku bagi karyawan yang sudah bekerja diatas satu tahun. Bagi mereka, pemerintah mempersilahkan Pengusaha dan Karyawan yang bersangkutan untuk menentukan sendiri," ujar Sukardi, Rabu 3 Desember 2008.
Dikatakan Sukardi, pembedaan tersebut, bertujuan untuk menghindari kecemburuan dari para karyawan iu sendiri. Sebab tidak mungkin di pukul rata, "Masa yang lama dan yang baru sama saja, karyawan yang sudah menikah, mereka akan mendapatkan tunjangan untuk istri dan anak. Jadi selain yang sudah lama, UMK juga tidak berlaku untuk mereka yang sudah berumah tangga," lanjutnya.
Laporan: Inin Nastain/Subang