KPP Jatim Dibidik Kasus Korupsi

SURABAYA POST –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memeriksa lima anggota Komisi Pelayanan Publik (KPP) Jatim, Senin (8/3) pagi tadi. Ini terkait kasus dugaan korupsi anggaran lembaga itu pada 2009 sebesar Rp 200 juta, terkait nota kesepahaman dan pembayaran-pembataran kepada pihak ketiga.

Ketika dikonfirmasi, Wahyu Kuncoro, anggota KPP Jatim, membenarkan pemanggilan dirinya dan empat anggota lembaga tersebut. “Sebagai warga negara yang taat hukum, kami siap memenuhi panggilan kejati. Kami akan menjelaskan semuanya terkait anggaran KPP,” katanya,Senin (8/3) pagi tadi.

Lebih lanjut, Wahyu enggan mengungkapkan secara gamblang perihal pemeriksaan yang dilakukan Kejati, terkait kasus dugaan korupsi dana anggaran 2009.

Lembaga KPP Jatim ini diawaki lima orang (anggota),--selain Wahyu Kuncoro, adalah Hadi Pranoto (ketua), Khoirul Anwar, Agus Widiarta, dan Nuning Rofiyah. Dikonfirmasi secara terpisah, Hadi Pranoto juga tak menyangkal kalau dirinya hari ini dipanggil Kejati Jatim. “Kalau melihat surat yang kami terima, panggilan kami jam 09.00,” ujar Hadi. “Saat ini kami dalam perjalanan menuju ke kantor Kejati,” tambahnya.

Setali tiga uang, Hadi sendiri juga enggan mengungkapkan kasus apa yang membuat mereka dipanggil Kejati. “Saya kurang tahu, tapi saya siap terbuka menghadapi pemeriksaan,” ujar Hadi.

Sementara itu, sumber di kantor Kejati menyebutkan lima anggota KPP ini diperiksa terkait pertanggungjawaban anggaran operasional KPP pada 2009 yang ada inidikasi penyelewengan. Itu terutama pada pengelolaan anggaran yang terkait nota kesepahaman dan pembayaran-pembataran kepada pihak ketiga yang merugikan negara sekitar Rp 200 juta.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Jatim Mulyono belum bersedia memberikan komentar banyak. “Itu masih dalam penanganan Intel, sehingga sifatnya tertutup. Dan kami pun tidak bisa berkomentar. No comment,” ujar Mulyono.

Kedatangan lima anggota KPP ini memang berdasarkan adanya surat pemanggilan dari kantor kejati. Surat panggilan itu bernomor B-134/0.5.3/Dek.3/03/2010 tertanggal 1 Maret 2010, ditandatangani Asisten Intelijen Kejati Jatim Maruli Hugalung.

F.A. Aziz

Tampil di Coachella 2024, Vokal LE SSERAFIM Kena Kritik Pedas Netizen
Suzuki Jimny kena recall

Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia Bermasalah Pompa Bahan Bakar, Apa Efeknya Jika Tak Diganti?

Pemilik mobil Suzuki Jimny 3 Pintu diharapkan membawa mobilnya ke bengkel resmi karena adanya masalah pada fuel pump atau pompa bahan bakar. Apa efeknya jika tak diganti?

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024