VIVAnews - Mantan Walikota Jakarta Selatan Dadang Kafrawi ditahan oleh tim penyidik dari Kejaksaan Agung RI pada Jumat 5 Maret 2010 pukul 11.00. Sebelum ditahan, Dadang sempat diperiksa selama kurang lebih dua jam oleh tim penyidik di Gedung Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penahanan tersebut terkait kasus pembebasan lahan pemakaman unit Budha di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir pada tahun 2006 lalu.
Saat kasus tersebut muncul, Dadang masih menjabat sebagai Walikota Jakarta Selatan. Selain itu juga menjadi Ketua Panitia Pembebasan Tanah (P2T). Sebelum Dadang ditahan, sedikitnya ada sembilan terdakwa yang telah divonis dalam kasus yang sama. Kemudian kesembilan terdakwa itu menyebutkan bahwa Dadang juga turut terlibat.
Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy mengatakan Dadang Kafrawi ditahan karena terkait kasus pembebasan tanah untuk pemakaman Budha di TPU Tanah Kusir yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 12 miliar.
"Setelah dilakukan penyelidikan, terbukti Dadang memang terkait dengan kasus tersebut. Karena dia menandatangani surat tukar guling lahan tersebut," katanya yang dikutip dari situs Pemprov DKI.
Karena sembilan terdakwa lainnya telah menyebut nama Dadang, maka kejaksaan langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya memang terbukti, Dadang terlibat.
Terkait dengan aset-aset yang dimiliki Dadang, Marwan mengatakan masih akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Jika nantinya ada aset yang terkait dengan kasus ini maka akan dibekukan.
Kepala Bagian Hukum Jakarta Selatan Zulkifli menuturkan telah memberikan bantuan hukum sesuai dengan kapasitasnya. Karena status Dadang saat ini sudah pensiun. Pihaknya melakukan pendampingan dan melakukan koordinasi jika Dadang memerlukan data yang terkait dengan kasus tersebut.
"Jika tindak pidana kami tidak bisa terlibat banyak. Kami hanya membantu seperlunya saja karena kapasitas kami sangat terbatas," katanya.
Zulkifli juga mengatakan akan tetap membantu Dadang sesuai dengan kapasitasnya. Karena Kasus tersebut akan berkaitan dengan beberapa pihak di walikota, seperti P2T dan Tata Ruang. Saat disinggung mengenai kebenaran Dadang terlibat dalam kasus korupsi tersebut, Zulkifli mengaku tidak tahu. "Kami lihat saja nanti hasil dari persidangan," katanya.
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
AHY Wanti-wanti Prabowo Usai Bertemu Cak Imin
Politik
25 Apr 2024
Ketua Umum Partai Demokrat AHY merespons pertemuan Prabowo Subianto dengan Cak Imin di kantor DPP PKB, Rabu. AHY memberikan peringatan ke Prabowo
Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum dengan Sesama Jenis, Kantor Disegel
Nasional
25 Apr 2024
Kantor Wali Nagari Singguliang Lubuak Aluang Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman disegel oleh warga setempat, Kades dituduh hubungan sejenis
DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyetujui untuk merekomendasikan Imam Budi Hartono sebagai bakal calon Wali Kota Depok pada Pilkada serentak 2024
Berbagai faktor yang memiliki pengaruh terhadap durasi hidup seseorang, termasuk gaya hidup, faktor genetik, risiko kesehatan, dan faktor lain. Ini negara kematian tinggi
Satu prajurit TNI yang menjadi korban tersambar petir di dekat Mabes TNI, Cilangkap, meninggal dunia, karena pendarahan di telinga
Selengkapnya
Partner
Realme 11 Pro vs Samsung Galaxy A54: Dapatkan perbandingan mendalam untuk menentukan smartphone 5G terbaik tahun 2023!
Atas raihan yang diperoleh, Pj. Gubernur Adhy mengatakan, penghargaan yang diterima ini berkat kerja nyata seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemprov Jatim.
Megawati Hangestri Pertiwi menjadi salah satu pevoli wanita Indonesia yang saat ini menjadi sorotan publik. Penampilannya yang gemilang di Liga Voli Korea Selatan bersama
PIALA ASIA U-23 AFC 2024: Timnas Siap Laga Hidup Mati Lawan Korea Selatan, Jumat Dini Hari
Wisata
16 menit lalu
Timnas U-23 Indonesia akan melawan Korea Selatan di babak 8 besar Piala Asia U-23 AFC 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Jumat (26/4/2024) dini hari WIB.
Selengkapnya
Isu Terkini