Mantan Walikota Jaksel Ditahan

VIVAnews - Mantan Walikota Jakarta Selatan Dadang Kafrawi ditahan oleh tim penyidik dari Kejaksaan Agung RI pada Jumat 5 Maret 2010 pukul 11.00. Sebelum ditahan, Dadang sempat diperiksa selama kurang lebih dua jam oleh tim penyidik di Gedung Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penahanan tersebut terkait kasus pembebasan lahan pemakaman unit Budha di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir pada tahun 2006 lalu.

Saat kasus tersebut muncul, Dadang masih menjabat sebagai Walikota Jakarta Selatan. Selain itu juga menjadi Ketua Panitia Pembebasan Tanah (P2T). Sebelum Dadang ditahan, sedikitnya ada sembilan terdakwa yang telah divonis dalam kasus yang sama. Kemudian kesembilan terdakwa itu menyebutkan bahwa Dadang juga turut terlibat.

Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy mengatakan Dadang Kafrawi ditahan karena terkait kasus pembebasan tanah untuk pemakaman Budha di TPU Tanah Kusir yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 12 miliar.

"Setelah dilakukan penyelidikan, terbukti Dadang memang terkait dengan kasus tersebut. Karena dia menandatangani surat tukar guling lahan tersebut," katanya yang dikutip dari situs Pemprov DKI.

Karena sembilan terdakwa lainnya telah menyebut nama Dadang, maka kejaksaan langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya memang terbukti, Dadang terlibat.

Terkait dengan aset-aset yang dimiliki Dadang, Marwan mengatakan masih akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Jika nantinya ada aset yang terkait dengan kasus ini maka akan dibekukan.

Kepala Bagian Hukum Jakarta Selatan Zulkifli menuturkan telah memberikan bantuan hukum sesuai dengan kapasitasnya. Karena status Dadang saat ini sudah pensiun. Pihaknya melakukan pendampingan dan melakukan koordinasi jika Dadang memerlukan data yang terkait dengan kasus tersebut.

"Jika tindak pidana kami tidak bisa terlibat banyak. Kami hanya membantu seperlunya saja karena kapasitas kami sangat terbatas," katanya.

Zulkifli juga mengatakan akan tetap membantu Dadang sesuai dengan kapasitasnya. Karena Kasus tersebut akan berkaitan dengan beberapa pihak di walikota, seperti P2T dan Tata Ruang. Saat disinggung mengenai kebenaran Dadang terlibat dalam kasus korupsi tersebut, Zulkifli mengaku tidak tahu. "Kami lihat saja nanti hasil dari persidangan," katanya.

Fakta-fakta Anggota TNI Tersambar Petir di Depan Mabes Cilangkap, 1 Meninggal Dunia
Tangkapan layar anggota KPU RI Idham Holik saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

Ganjar-Mahfud Ngaku Tak Dapat Undangan Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Bilang Begini

KPU mengeklaim bahwa lembaganya sudah menjalin komunikasi secara pribadi kepada liaison officer atau naradamping pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024