SURABAYA POST – Kasus M Malik (36 ), warga Desa Bendiljati Wetan, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, yang ditangkap karena mencuri satu tandan pisang belum diproses polisi. Kepolisian Resor Tulungagung mengharapkan Supriadi, korban pelapor, mencabut laporannya.
Kapolres Tulungagung AKBP Rudi Kristantyo MM melalui Kabag Binamitra Kompol Priyono, menyatakan, polisi memberi kesempatan kepada korban untuk mencabut laporannya karena mempertimbangkan dampak sosialnya yang amat kecil. Di samping itu, tersangka melakukan pencurian satu tandan pisang milik Supriadi, warga Desa Sambijajar Kecamatan Sumbergempol tersebut untuk memberi makan anaknya.
"Dalam istilah hukum, alternatif dispute resolution (ADR)," kata Komisaris Priyono, Rabu 3 Maret 2010. "Meski demikian, pencabutan perkara tersebut terserah kepada korban. Jika menghendaki proses hukum terus berlanjut, polisi akan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku yakni, tersangka dijerat pasal 362 KHUPidana dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara."
Menurut Kompol Priyono, Malik nekat mencuri pisang milik Supriadi karena kedua anaknya kelaparan, sedangkan dua anak lainnya yang masih sekolah minta uang saku. Kisah pencurian ini terjadi setelah tersangka belum mempunyai pekerjaan tetap sepulang dari Sumatera 5 bulan silam.
Di Sumatera ia bekerja sebagai buruh di perkebunan kelapa sawit, namun tidak mendapat keuntungan yang dapat untuk menutup kebutuhan hidup kesehariannya. Untuk itu ia terpaksa pulang kampung untuk mencari pekerjaan di Tulungagung. Selama ini, ia cuma mencari barang rongsokan keliling kampung dengan sepeda angin.
Lalu pada Minggu 28 Februari 2010, pukul 07.00, Malik terlihat di pekarangan rumah Supriadi. Saat tengah membersihkan halaman rumahnya, ia melihat tersangka masuk pekarangan rumah dengan gelagat mencurigakan. Gerak gerik tersangka terus dia pantau. Selang beberapa saat kemudian, tersangka menebang pohon pisang dan terus kabur sambil membawa setandan pisang. Melihat kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Sumbergempol.
“Kalau terang-terangan minta pisang, pasti saya berikan. Kalau dengan cara mencuri. biar diproses hukum," kata Supriadi, yang masih pikir-pikir untuk meneruskan proses hukum atau mencabut laporannya seperti yang disarankan polisi.
Subiyanta
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin Bahar bin Smith mengaku telah lapang dada menerima kemenangan Paslon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebaga
Ernando menjadi sorotan lantaran dia joget di depan Lee Kang Hee. Dia pun meminta maaf atas hal tersebut dan menjelaskan tidak ada niatan untuk mengejek Korea Selatan.
Bingung mau upgrade ke HyperOS atau tidak? Artikel ini membahas 10 alasan penting yang perlu Anda baca sebelum memutuskan. Temukan kelebihan dan kekurangan HyperOS.
Baru 72,14 Persen Capaian UHC di Tulungagung
Jatim
36 menit lalu
Menurut Fitriyah, pihaknya melakuakan jemput bola langsung turun ke desa-desa sebagai upaya mempermudah melayani masyarakat. Sekaligus mencapai target UHC 95 persen,
Selengkapnya
Isu Terkini