Pengacara Anand Krishna Bertemu Jenderal Ito

VIVAnews - Pengacara Anand Krishna, Darwin Aritonang siang ini mengunjungi Markas Besar Kepolisian. Dia mengaku bertemu Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Ito Sumardi.

"Kami ke sini hanya konsultasi, hanya menyampaikan permasalahan," kata dia di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kamis 18 Februari 2010.

Konsultasi dengan Jenderal Ito, tambah dia, terkait laporan para mantan murid Anand Krishha, Tara Pradipta Laksmi (19) dan Sumidah.

"Kalau kita lihat surat [laporan] itu, kita merasa dianiaya, semacam trial by the press. Kita sebagai warga negara yang baik mohon perlindungan," tambah dia.

Melihat laporan Tara yang menggunakan Pasal 290 ayat 1 KUH Pidana, kata Darwin, alasan hukumnya kurang kuat.

"Karena di situ jelas, deliknya ada tidak sadar apalagi ayat 2 dan ayat 3 umurnya harus di bawah 15 tahun, faktanya Tara sudah 19 tahun," tambah dia.

Sebelumnya, pada Selasa 16 Februari 2010, Darwin Aritonang atas nama Anand Krishna meminta perlindungan hukum pada Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya.

*

Sebelumnya, Tara dan Sum melaporkan Anand Krishna ke Komisi Nasional Perempuan dan lalu ke Polda Metro Jaya, kemarin, Senin 15 Februari 2010.

Anand Krishna dilaporkan dalam kasus dugaan pelecehan seksual.

Dalam laporannya, Tara membawa sejumlah bukti. Selain foto saat Anand memeluk dirinya, Tara juga menyerahkan bukti tertulis berupa print out surat elektronik (email) yang dikirimkan Anand.

Email tersebut berisi kata-kata seperti "I love you" yang disampaikan berulang kali. "Dia sering merayu saya melalui pesan di Facebook, seperti mengirim tulisan I love you," kata Tara usai melaporkan Anand ke SPK Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 15 Februari 2010.

Sementara, Sum mengaku mendapatkan pelecehan seksual saat memijat sang guru.

Namun, dalil kedua pelapor dibantah pihak Anand Krishna. Anand mengatakan kasus ini adalah salah paham atau ada orang tidak merasa senang.

Bicara Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM dan LPG, Dirjen Migas: Tidak Perlu Direspons Segera
Penyelundupan Sabu 19 KG

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia, Tangkap 5 Orang Tersangka

Pengiriman sabu dapat bayaran Rp10 juta per kilogram.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024