Kejaksaan Terima Berkas Keponakan Ustad SJ

VIVAnews - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima berkas tiga tersangka kasus terorisme dari Detasemen Khusus 88 Polri. Ketiga tersangka itu adalah Fajar Firdaus, keponakan Syaifuddin Zuhri, Afham Ramadhan dan Sonny Jayadi.

Berdasarkan laman Kejaksaan Agung, berkas ketiga tersangka tersebut diterima Kejari Jaksel hari ini, Jumat 12 Februari 2010.

Ketiga tersangka diancam dengan tindak pidana terorisme setelah menyembunyikan Syaifuddin Zuhri alias Ustad SJ dan M Syahrir, yang terlibat dalam peledakan bom di Hotel J.W Mariott dan Hotel Ritz Charlton, Mega Kuningan, Jakarta pada tanggal 17 Juli 2009.

Tiga mahasiswa itu menyembunyikan Ustad SJ dan Syahrir di kamar kos No. 15 di Jl. Semanggi No. 57 Rt.002/003 Kel. Cempaka Putih, Ciputat Timur-Tangerang, Banten.

Densus 88/anti Teror menggerebek tempat kos yang dijadikan persembunyian itu, hasilnya Densus 88 berhasil menembak mati Syaifuddin Zuhri dan Muh Syahrir.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Untung Ari Muladi mengatakan bahwa terhadap ke tiga berkas perkara telah disangkakan melanggar Pasal 13 huruf b Perpu RI No. 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU RI No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

12 Fakta yang Diklaim Tak Terbantahkan Dibeberkan Kubu Ganjar-Mahfud pada Sidang PHPU
Ilustrasi Gelombang Tinggi

BMKG Peringatkan Masyarakat Waspadai Hujan Badai di 27 Provinsi

BMKG mengingatkan masyarakat agar mewaspadai hujan badai atau hujan yang dapat disertai petir atau kilat di sejumlah titik di 27 provinsi di Indonesia pada Kamis.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024