Pedoman Perlindungan Whistle Blower Disusun

VIVAnews - Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) mengungkapkan sedang menyusun pedoman pelaporan pelanggaran (whistle blowing) sebagai pengawasan terhadap institusi, baik itu institusi pemerintah, institusi sosial-masyarakat, atau perusahaan.

Hal ini dikatakan Ketua KNKG Mas Achmad Daniri usai menemui Wakil Presiden Boediono di Istana Wakil Presiden, Kamis, 11 Februari 2010. "Hal yang paling penting dalam pedoman ini adalah perlindungan terhadap pelapor," kata Daniri.  Dengan demikian pelapor (whistle blower) yang mengungkapkan suatu penyimpangan dapat diberikan perlindungan yang layak.

Hal lain yang dibahas dalam pembuatan pedoman ini adalah proses tindak lanjut dari laporan yang telah dibuat. "Sehingga akan ada follow up-nya, bukan hanya pelaporan," ujar Daniri.

Dengan adanya pedoman pelaporan pelanggaran, diharapkan dapat mengubah kultur pengaduan dari pengaduan gelap, ke arah pengaduan yang lebih sistematis. "Mengubah kultur pengaduan melalui surat kaleng dan fitnah, jadi suatu (laporan) yang sifatnya lebih transparan dan jujur," ucap Daniri.

Pedoman ini, Daniri melanjutkan, juga akan meningkatkan pengawasan terhadap pejabat publik, karena pelapor dapat memberikan pengaduan tanpa harus khawatir keselamatannya terancam. "Pejabat akan merasa diawasi 360 derajat, pejabat juga akan lebih amanah," kata dia.

Namun sesuai fungsi kerja KNKG, mereka hanya akan membuat pedoman dan rekomendasi, yang kemudian diserahkan ke Pemerintah. Selanjutnya, Pemerintah dan institusi terkait yang akan melakukan implementasi terhadap pedoman dan rekomendasi yang telah dibuat.  Salah satu institusi yang telah menggunakan pedoman pelaporan yang dibuat KNKG adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Arus Mobil saat Mudik 2024 Meningkat, Astra Infra Siapkan Hal Ini
Kegiatan kelompok usaha PT Bumi Resources Tbk.

BUMI Resources Cetak Laba Bersih US$117,4 Juta di Tahun 2023

PT Bumi Resources Tbk (BUMI) mencatatkan pendapatan secara konsolidasian mencapai US$6,57 miliar di sepanjang tahun 2023. Tercatat, bahwa pendapatan BUMI berdasarkan PSAK

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024