Eksekusi Terpidana Korupsi PIA Tertunda Lagi

SURABAYA POST – Eksekusi empat terpidana kasus korupsi Pasar Induk Agrobis (PIA) Sidoarjo tertunda lagi. Tiga orang di antara 4 terpidana minta penundaan eksekusi.

Mereka adalah Anik Susdiyatun (mantan Kasubag Pelepasan Aset Pemprov Jatim yang merangkap sebagai pemimpin proyek PIA Jemundo), dan Sigit Subekti (mantan Kabag Pemeliharaan Aset Pemprov Jatim merangkap pemimpin proyek PIA Tanjungsari), dan Teddy Rasphadi (mantan Camat Taman).

“Kami mengajukan penundaan eksekusi, dengan surat, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, kemarin (28/1). Tapi sekarang belum ada pengabulan dari permohonan itu,” ungkap M. Ariefin, pengacara Anik, yang didapuk sebagai juru bicara dari pengacara ketiga terpidana tersebut, Jumat (29/1).

Untuk Anik dan Sigit, lanjut Arifin beralasan mereka masih tercatat sebagai pegawai aktif Pemprov Jatim dan masih ada tanggungan tugas yang belum diselesaikan. Sedangkan Teddy beralasan sedang menenangkan diri di luar kota.

Di bagian lain, mereka juga membutuhkan waktu untuk mengumpulkan uang sebagai pembayaran kewajiban mengembalikan kerugian negara dan membayar hukuman denda. Perlu diketahui, selain mendapat hukuman pidana para terdakwa dihukum mengembalikan kerugian negara secara tanggung renteng sebesar Rp 1,25 miliar. “Masing-masing juga berkewajiban membayar denda Rp 100 juta per orang,” ungkap Arifin.

Ketiga terpidana, imbuh Arifin, minta penundaan eksekusi sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Namun mereka berjanji, begitu mampu membayar kewajiban mengembalikan kerugian negara dan denda itu maka mereka akan kooperatif untuk dieksekusi. “Jaminannya adalah pengacara masing-masing. Bu Anik, saya yang menjamin. Pak Sigit dijamin pengacaranya, M. Ma'ruf Syah. Terus Pak Teddy dijamin pengacaranya, Bambang Soetjipto,” tutur Arifin.

Sementara itu, Kasipidsus Kejari Sidoarjo Sugeng Riyanta tak membantah informasi tentang permohonan penundaan eksekusi itu. Dia mengatakan, surat permohonannya masih di meja Kajari. “Saya belum baca suratnya, belum sampai ke saya. Tapi pengacara masing-masing terpidana itu sudah menghadap ke kami,” ujarnya.

Sugeng mengaku dia tak dapat berbuat banyak terkait ketidakhadiran para terpidana itu memenuhi panggilan kedua untuk dieksekusi. Namun dia menegaskan, setelah ini pihaknya akan melayangkan surat panggilan ketiga. “Saya belum bisa menentukan hari H-nya, masih menunggu instruksi Kajari. Tapi yang jelas, minggu depan sudah harus ada kepastian,” kata Sugeng.
“Surat panggilan ketiga itu, sekaligus panggilan terakhir. Kalau tidak dipenuhi juga, kami akan melakukan upaya paksa. Mulai dari penjemputan sampai penerbitan DPO (Daftar Pencarian Orang),” tambahnya.

Khusus terpidana atas nama Jakoeboes Musa (makelar tanah), Sugeng mengakui yang bersangkutan tidak ada kabar beritanya sampai hari ini. Namun, kata Sugeng, dia sudah mengetahui di mana Jakoeboes sembunyi.

“Pokoknya di luar Sidoarjo. Nanti dia akan kami panggil lagi untuk ketiga kalinya. Karena dia tidak pakai pengacara, surat panggilannya kami tujukan ke alamat Jakoeboes di Surabaya. Baru, kalau nanti mangkir lagi, ya kami buru ke tempat dia berada,” tandas Sugeng.

Sementara itu, Teddy ternyata tidak sedang berada di luar kota. Ketika Surabaya Post mendatangi rumahnya di kawasan Perumahan Sekardangan Indah, Jumat (29/1) pagi tadi, dia ternyata sedang ada di rumah. “Bapak (Teddy, Red) baru pulang dari luar kota. Sekarng sedang tidur,” ungkap perempuan paro baya yang menemui Surabaya Post.
 
Laporan: Satriyo Eko P.

SIM Mati Bisa Diperpanjang, Tidak Perlu Bikin Baru
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia

Pernah Dampingi Gibran ke Papua, Bahlil Bantah Tudingan Tak Netral

Bahlil Lahadalia merespons tudingan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK. Ia dituding tak netral dengan mendampingi Gibran Rakabuming Raka ke Papua.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024