VIVAnews - Kejaksaan Agung tidak akan menyidangkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Tilamuta, Gorontalo, Ratmadi Saptondo melalui Majelis Kehormatan Jaksa.
Menurut Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Darmono, MKJ dibentuk hanya untuk jaksa yang telah diputus dan diberhentikan secara tidak hormat. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 13 Undang-Undang Kejaksaan.
"Yang bersangkutan kan sudah ada keputusan berupa pencopotan sebagai jaksa fungsional. Sudah ada keputusan," kata Darmono, Jumat 28 November 2008.
Kasus Ratmadi mengemuka saat rekaman pembicaraannya terungkap di publik. Dalam rekaman percakapan melalui telepon seluler, Ratmadi diduga hendak memeras Bupati Boalemo, Iwan Bokings.
Ratmadi juga telah menyampaikan keberatannya atas sanksi yang dijatuhkan atas dirinya. Darmono mengatakan pihaknya akan mengkaji keberatan yang disampaikan bersangkutan juga akan dikaji jamwas.
VIVA.co.id
19 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Memiliki mobil baru menjadi impian sebagian orang. Namun bagi yang ingin meminang Toyota Fortuner, sebaiknya sesuaikan terlebih dahulu gaji per bulan, atau pendapatan
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Usai 3 Kali Pertemuan, Keluarga Setujui Kisah Vina Difilmkan Lewat 'Vina: Sebelum 7 Hari'
IntipSeleb
20 menit lalu
Film Vina: Sebelum 7 Hari telah mengantongi izin keluarga, walaupun mendapatkan izinnya setelah mengadakan pertemuan sebanyak tiga kali, ini alasannya.
Potret Prewedding Putri DA dan Abdul Azis Jadi Sorotan, Warganet: Mirip Jin
JagoDangdut
sekitar 1 jam lalu
Pernikahan Putri Isnari, yang dikenal luas sebagai Putri DA, dengan kekasihnya, Abdul Azis, menjadi sorotan publik belakangan ini. Warganet salfok dengan baju prewedding
Selengkapnya
Isu Terkini