Ketua MK Mahfud MD

Ini Waktu Tepat Terbitkan Aturan Pemakzulan

VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD sudah menandatangani peraturan MK tentang pemberhentian presiden dan wakil presiden. Mahfud menilai peraturan itu tepat dikeluarkan sekarang.

"Mumpung kasus penanganan Century belum selesai," kata Mahfud dalam rapat dengan Komisi Hukum DPR di Gedung MK, Selasa 26 Januari 2010. Mahfud mengatakan apabila kasus century telah selesai dan peraturan dibuat, "Ini menjadi sesuatu yang politis."

Isu pemakzulan presiden dan wakil presiden mencuat dari skandal Bank Century. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam beberapa kesempatan menangkis wacana ini dengan menyatakan bahwa pemakzulan harus dilakukan sesuai UUD 1945.  Selain itu, SBY juga menegaskan bahwa mosi tidak percaya tidak dikenal dalam sistem presidensial yang dianut Indonesia.

Dalam peraturan yang ditandatangani Mahfud akhir tahun lalu, disebutkan bahwa pendakwaan akan dilakukan DPR atau kuasa hukumnya.

Mengapa bukan jaksa yang melakukan pendakwaan? "Karena ini bukan peradilan pidana, melainkan peradilan tata negara," kata mantan politisi PKB ini. Dia mengatakan tidak ada pidana penjara ketika MK membuat keputusan.

PDIP Dukung PPP Jalin Komunikasi Politik dengan Parpol Lain
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri

Kubu Prabowo Sindir Megawati Tak Tepat Jadi Amicus Curiae di Sidang MK: Dia Pihak Berperkara

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan di tengah sidang sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024