Bunuh TKW, Pria Bangladesh Dihukum Gantung

VIVAnews  - Seorang pekerja bangunan asal Bangladesh, Kamrul Hasan Abdul Quddus, dijatuhi hukuman gantung oleh Pengadilan Tinggi Singapura pada Jumat 8 Januari 2010.

Kamrul diganjar karena terbukti membunuh kekasihnya, Yulia Afriyanti, seorang pembantu rumah tangga dari Indonesia,

Pada 16 Desember 2007, Kamrul Hasan Abdul Quddus mengaku menemukan Yulia dalam kondisi tak bernyawa, tidak berbusana, di dalam kotak kardus di sebuah unit bangunan yang sedang dibangun di Queensway Road sekitar pukul 04.00  waktu Singapura.

Seperti dikutip dari Channel News Asia, dalam keterangannya kepada kepolisian, Kamrul mengaku merasa ‘kosong’ saat menemukan tubuh perempuan berusia 25 tahun tersebut, sehingga takut memberitahukan penemuan itu pada orang lain.

Namun, pengadilan memutuskan Kamrul bersalah karena semua bukti mengarah padanya. Ditambah lagi, kata Hakim Kan Ting Chiu, Kamrul tidak pernah memberi pembelaan atas dirinya sendiri hingga proses persidangan berakhir pada Februari tahun lalu.

Selain itu, hakim mencatat kalau pria berusia 35 tahun itu berbohong dalam beberapa keterangannya.

Pada malam sebelum Yulia tewas, Kamrul mengatakan pada Yulia, keluarga Yulia, dan teman-temannya bahwa ibu dan saudara Kamrul datang dari Bangladesh ke Singapura.

Namun kepada polisi dia menyatakan bahwa keluarganya tidak ada yang datang.

Kamrul juga mengaku pergi ke lokasi kejadian untuk mencari keberadaan Yulia setelah sang pacar meneleponnya. Namun rekaman telepon membuktikan sebaliknya. Jam tangan Yulia juga ditemukan di dalam loker tempat tinggal Kamrul.

Menurut hakim, Kamrul tidak bisa memberikan penjelasan lebih lanjut saat polisi melakukan pemeriksaan dengan menyodorkan bukti dan keterangan saksi lain pada Kamrul.

Menang di Laga Perdana Proliga, Jakarta LavAni Akui Masih Punya Kekurangan
Sekretaris Jenderal DPP PKS Habib Aboe Bakar

Nasdem Bakal Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, PKS Sebut Surya Paloh Cantik Bermain Politik

Partai Nasdem menyatakan akan bergabung dalam koalisi pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka setelah sang ketua umum Surya Paloh bertemu dengan Prabowo.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024