Pemerintah Tak Dukung UU Perlindungan Saksi

VIVAnews – Direktur Penelitian dan Pengembangan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Zaenal Abidin, mengatakan pemerintah belum mendukung terbitnya Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Presiden Raeisi Ancam Lenyapkan Israel Jika Berani Gempur Iran

“Karena belum ada peraturan presiden. Padahal, peraturan itu dasar hukum dan pijakan mulai bekerjanya lembaga serta perangkatnya,” kata Zaenal dalam konferensi pers di YLBHI, Rabu 26 November 2008.

Menurut Zaenal, dalam ketentuan pasal 18 Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ditegaskan bahwa peraturan presiden harus terbit paling lama tiga bulan setelah pembentukan.

Harapan Prabowo Jelang Penetapan Presiden-Wakil Presiden Terpilih 2024 di KPU

“Jadi yang menjadi pokok permasalahan adalah bagaimana peran pemerintah dalam mendukung berjalannya lembaga ini,” katanya.

Tidak seriusnya pemerintah mendukung undang-undang itu, katanya, juga nampak dari belum adanya kantor sekretariat lembaga yang permanen.

PLN Sebut Tak Semua Tiang Listrik Bisa Dijadikan SPKLU Kendaraan Listrik, Ini Alasannya

Pengurus Elsham, Ahmad Hambali mengatakan selama 100 hari pertama setelah undang-undang itu terbit, lembaga ini seharusnya segera koordinasi internal dengan lembaga terkait lainnya.

Jayabaya.

Ramalan Jayabaya Soal Perang Dunia Ketiga, Bakal Terjadi di 2024 Karena Iran vs Israel?

Ramalan Jayabaya menyoroti kemungkinan timbulnya konflik besar yang berupa perang dunia ketiga yang terjadi antara Iran dan Israel pada tahun 2024 ini.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024