Tiga Tahap Pemberantasan Mafia Hukum

VIVAnews - Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum membuat tiga tahapan pemberantasan mafia hukum. Tiga tahapan itu akan dilaksanakan selama dua tahun.

Ketua Satgas, Kuntoro Mankusubroto mengatakan tahapan pertama adalah tahapan jangka pendek. Jangka waktu tahapan ini adalah tiga bulan. "Jangka pendek 3 bulan untuk pemetaan modus operandi mafia hukum," kata Kuntoro saat melakukan kordinasi dengan Polri di Jakarta, Rabu 6 Januari 2009.

Tahap kedua, lanjut dia, adalah jangka menengah. Jangka waktu tahap kedua ini selama satu tahun. "Jangka menengah satu tahun menitik beratkan pelembagaan transparansi melalui pemuatan Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP) secara reguler," kata dia.

"Pengawasan ketat terhadap tempat-tempat yang berpotensi terjadi pungutan dalam pelayanan publik."

Sementara itu tahap ketiga adalah jangka panjang selama dua tahun. "Menitik beratkan reformasi birokrasi melalui pembenahan sistem regenerasi, rekrutmen, remunerasi," kata dia.

Selain itu Kuntoro mengatakan selama dua tahun itu Satgas akan bertanggung jawab dan melapor kepada Presiden melalui unit kerja RI-1 dan RI-2 setiap tiga bulan sekali.

Terpopuler: Indonesia U-23 Fenomenal, Ernando Ari Kepikiran Arkhan Fikri
Pimpinan Ponpes Tajul Alawiyyin, Habib Bahar bin Smith

Top Trending: Habib Bahar Akui Kemenangan Prabowo Gibran hingga Seorang Ulama Kritik Nabi Muhammad

Artikel top trending pertama yakni mengenai Akui Kemenangan Prabowo-Gibran, Habib Bahar: Saya Ambil Hikmahnya PDIP Nyungsep tengah disorot oleh para pembaca

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024