Tuntut Amar Mundur dari KNPI

SURABAYA POST - Sejumlah organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) di Lamongan menuntut agar Ketua DPD KNPI Lamongan Amar Syaifudin turun dari jabatannya. Ketua Fraksi PAN DPRD Jatim ini dinilai telah melanggar AD/ART organisasi. OKP itu antara lain GMNI, IPNU, Apem Warga Lamongan, IPPNU dan PMII.

Meski Negaranya Tengah Dilanda Aksi Terorisme, Rusia Tetap Kirim 29 Ton Bantuan ke Gaza

Ahmad Zudi yang mengatas namakan juru bicara mengatakan, Amar telah melanggar AD/ART pasal 19 ayat (1), yang mengatur restrukturisasi kepengurusan yang mestinya dilaksanakan tiga tahun sekali.

''Kabinet saudara Amar terbentuk pada 2003, dan sesuai SK DPD KNPI Jatim kepengurusan mereka sudah habis pada 2006,'' ujar aktivis kemahasiswaan di Lamongan ini.

Legislator Soroti Daya Beli Gen Z di Jakarta, Bisa Berkontribusi Besar Kendalikan Inflasi

Selain itu, lanjut Zudi, sejak terbentuk 2003 lalu KNPI Lamongan tidak dapat menjalankan fungsinya sebagai wadah berhimpun para pemuda. Hingga saat ini tidak ada wujud riil upaya pemberdayaan pemuda di Lamongan. Padahal setiap tahun KNPI mendapat kucuran dari APBD hingga Rp 150 juta.

Ketua DPC GMNI Lamongan Anang menambahkan, bukti lain bahwa KNPI Lamongan mandul adalah tidak berfungsinya sekretariat di Jalan Lamongrejo. Setiap hari kantor tersebut tutup.

Cekcok Hebat dan Bergumul di Kamar, Suami Sadis Ini Tega Bunuh Istri Pakai Obeng

''Kami mendesak saudara Amar Syaifudin selaku ketua DPD KNPI Lamongan segera melaksanakan musyawarah daerah (musda) dalam satu pekan ke depan. Jika tidak, maka kami akan menyegel kantor DPD KNPI Lamongan,'' ancamnya.

Oleh: Dimyati Hamzah

 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya