VIVAnews - Ketua Komisi Yudisial, Busyro Muqoddas, meminta kepada seluruh hakim agar dapat belajar dari kasus yang menimpa Prita Mulyasari dan nenek Minah.
"Putusan hakim itu dinilai tidak bersahabat oleh masyarakat," kata Busyro di Jakarta, Senin 21 Desember 2009.
Busyo menilai gerakan pengumpulan koin sebagai simbol perlawanan terhadap putusan hakim. Oleh karenanya, pelajaran yang harus diambil oleh hakim adalah dalam putusannya harus lebih kepada perlindungan secara hukum dari masyarakat kelas bawah.
Seperti diketahui, Minah, 65 tahun, awalnya dilaporkan ke Kepolisian Sektor Ajibarang karena mencuri 3 buah kakao di kebun PT Rumpun Sari Antan 4 Agustus lalu. Laporan tersebut diteruskan ke meja hijau. Hingga tanggal 13 Oktober hingga 1 November Minah menjadi tahanan rumah, semenjak kasusnya dilimpahkan ke kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Purwokerto.
Ketua Majelis Hakim Muslich Bambang Luqmono membacakan vonis dengan menahan tangis, karena terharu. Hakim sempat menilai kasus seperti ini tidak perlu dibawa ke pengadilan. Majelis hakim memutuskan, Minah dihukum percobaan penjara 1 bulan 15 hari, sehingga Minah tak perlu menjalani hukuman tersebut, dengan catatan tidak melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan tiga bulan.
Sedangkan untuk kasus Prita, ibu dua anak itu dinyatakan bersalah karena mencemarkan nama baik RS Omni. Prita harus membayar ganti rugi material dan immaterial kepada pihak penggugat I, II, dan III senilai Rp 204 juta.
Kerugian material kepada Rumah Sakit Omni sebesar Rp 164 juta. Kerugian immaterial sebesar Rp 40 juta. PT Sarana Mediatama Internasional selaku penggugat I Rp 20 juta, Hengky selaku penggugat II Rp 10 juta, dan Grace selaku penggugat III Rp 10 juta.
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Sebenarnya Shin sudah pernah membawa timnas Indonesia U-19 menghadapi Korsel pada pertandingan uji coba beberapa tahun lalu. Namun kali ini, tim asuhannya akan memainkan
Padahal, kata dia, pemerintah telah menerbitkan Perda nomor 2 tahun 2010 tentang penyelenggaraan sistem pendidikan wajib belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah.
Scimago Institutions Rankings (SIR) telah merilis pemeringkatan terbaru untuk institusi akademik dan riset di Indonesia. Pemeringkatan ini mempertimbangkan..
Jika Bergantungmu Sudah Pada Allah, Pilihan Apapun yang Kamu Pilih Tidak Akan Mengecewakanmu
Olret
28 menit lalu
Karena kita tidak akan pernah menyesal atas satu pilihan, sekalipun pilihan itu akhirnya mencipta sebuah kesedihan, jika memang dari awal kita telah gantungkan semuanya
Selengkapnya
Isu Terkini