VIVAnews -- Pemerintah Kabupaten Lombok Barat resmi menutup pertambangan emas ilegal di Kecamatan Sekotong Lombok Barat, Rabu, 16 Desember 2009.
Ditutupnya tambang emas itu mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan baik undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang maupun Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2006 tentang rencana Tata Ruang Wilayah NTB.
Selain itu juga, akibat tambang emas itu, sedikitnya tercatat dalam dua tahun terakhir 50 orang lebih tewas sia-sia.
Karena itulah, Bupati Lombok Barat Zaini Arony mengambil tindakan tegas untuk menutup tambang emas itu. "Kami sudah mensosialisasikan penutupan tambang emas ini. Kami harap semua penambang segera mengosongkan lokasi tambang,"kata Zaini Arony kepada wartawan di Sekotong Rabu 16 Desember 2009.
Penutupan tambang emas diwilayah Sekotong itu melibatkan 180 petugas keamanan TNI dan Polri.Pertambangan ilegal di Sekotong dapat ditemukan di tiga Desa yaitu Desa Buwunmas,Desa Pelangan dan Desa Kedaro Kecamatan Sekotong Lombok Barat.
Data Pemkab Lobar menyebutkan hingga saat ini sebanyak 3800 penambang yang beroperasi dikawasan tersebut. Meski demikian tercatat hanya 27 % warga setempat yang bisa memperoleh emas hasil tambang di Sekotong itu. Mayoritas penambang adalah warga dari luar provinsi NTB.
Selain itu Pemkab Lombok Barat juga mencatat sebanyak 50 orang penambang meninggal akibat tertimbun tanah longsor selama kurun waktu dua tahun terakhir.Pemerintah menilai kegiatan pertambangan ilegal yang dikelola secara tradisional berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan.
"Apalagi penambang kerap menggunakan bahan kimia seperti mercuri sebagai pemisah biji emas dengan tanah pertambangan, ini kan sangat berbahaya,"ujarnya.
Proses penutupan tambang emas tersebut akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah sudah mengimbau masyarakat agar mengosongkan tambang hingga tanggal 21 Desember mendatang. Jika masyarakat tidak mengindahkannya, maka pemerintah akan bertindak tegas dengan cara membongkar lapak-lapak milik penambang dan menyita mesin gelondongannya.
Meski demikian, kebijakan tegas Pemerintah Kabupaten Lombok Barat ini mendapat protes warga. Bahkan wartawan yang hendak meliput proses penutupan tambang emas itu nyaris menjadi sasaran warga Dusun Selindungan Pelangan,Sekotong.
Laporan: Edy Gustan | Mataram
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah menyiapkan layanan Bengkel Siaga untuk mobil dan sepeda motor yang tersebar di 66 titik guna menyambut mudik lebaran 2024.
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Advokat Arif Edison Divonis 1 Tahun Penjara, Jhon LBF Beri Tanggapan Menohok
IntipSeleb
6 menit lalu
Advokat Arif Edison didakwa atas laporan Sabar L Tobing lalu vonis 1 tahun penjara, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jhon LBF pun langsung memberikan tanggapannya...
Tanggapan Menohok Jhon LBF dan Machi Achmad Terkait Arif Edison Divonis 1 Tahun Penjara
JagoDangdut
27 menit lalu
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis, 28 Maret 2024 memvonis advokat Arif Edison dengan hukuman 1 tahun penjara atas laporan pencemaran nama baik.
Selengkapnya
Isu Terkini