Kapolri: 5 Pasal untuk Anggodo akan Diproses

VIVAnews - Status hukum pengusaha Anggodo Widjojo masih sebagai saksi. Polri akan mengajukan lima pasal yang disangkakan kepada adik buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anggoro Widjojo itu untuk diproses.

"Nanti kita cari apakah lima pasal yang kita tuduhkan itu ada, bisa kita ajukan untuk proses lebih lanjut," kata Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri.

Hal itu disampaikan Bambang Hendarso Danuri usai meluncurkan program Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di Gedung Pertemuan Deputi Logistik Polri Cipinang Jakarta Timur, Senin, 14 Desember 2009.

Bambang Hendarso mengakui hingga kini Polri masih menemui kesulitan untuk menaikkan status Anggodo menjadi tersangka. Polri tidak bisa memaksakan status tersangka kepada Anggodo bila bukti belum cukup.

"Sampai saat ini kita masih mengalami kesulitan. Kita ini kan negara hukum tidak bisa dipaksakan," ujar Bambang Hendarso. Maka itu, Polri bekerja sama dengan KPK untuk mengusut kasus Anggodo yang terkait penyadapan.

"Yang pasti diduga ada kaitan mungkin dengan tindak pidana korupsi," ujar dia.

Kasus Uang Tutup Mulut Donald Trump Seret Nama Karen McDougal, Siapa Dia?

Sebelumnya disebut-sebut Anggodo terkait enam sangkaan. Enam sangkaan itu yakni, pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan institusi Polri, penyuapan, perbuatan memfitnah orang lain, dan pengancaman.

ismoko.widjaya@vivanews.com

Kemungkinan yang Bakal Terjadi Kalau Indonesia tak Dijajah
Anthony Sinisuka Ginting melawan Viktor Axelsen di Thomas Cup

Sejarah Tercipta Thomas Cup dan Uber Cup, Sempat Tertunda Gegara Perang Dunia II

Thomas Cup dan Uber Cup merupakan salah satu kompetisi bulutangkis bergengsi di dunia dengan menggunakan sistem beregu putra dan putri.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024