Persetujuan Presiden Hambat Proses Hukum

VIVAnews -- Izin dari presiden bagi pemeriksaan pejabat yang diduga korup merupakan kendala yang tidak ringan. Seringkali keterlambatan atau tiadanya izin itu menyulitkan penyelidikan kasus-kasus korupsi.

Dengan latar belakang demikian, UU No. 22/2004 tentang Pemda yang mensyaratkan pemeriksaan pejabat berdasar izin presiden itu perlu dikaji ulang. Apalagi UU itu bertentangan dengan UUD 1945 yang mengakui kesamaan masyarakat dan pejabat di depan hukum.

“Dari 112 kasus korupsi di Jatim, 66 kasus di antaranya melibatkan eksekutif atau 59 persen, 31 kasus korupsi yang melibatkan publik (masyarakat umum, swasta, LSM) atau 28 persen, dan 15 kasus korupsi melibatkan legislatif atau 13 persen,” ujar M. Syaiful Aris, anggota Jaringan Kerja Antikorupsi (JKAK) Surabaya, Kamis (10/12).

Ditanya faktor penyebab kalangan eksekutif menjadi pelaku korupsi yang dominan di Jatim, ia menilai hal itu ada hubungannya dengan kegiatan politik, yakni pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Jadi, dominasi eksekutif dalam kasus korupsi itu ada kaitannya dengan cost politik yang meningkat, sehubungan dengan meningkatnya volume pemilihan kepala daerah dalam beberapa tahun terakhir,” tuturnya.

Ia menambahkan, kasus korupsi yang tersangkanya bebas antara lain kasus dugaan korupsi bantuan hukum (bankum) di Jember, kasus bantuan parpol (banpol) di Batu, kasus dana PSDM di Bondowoso, dan kasus gratifikasi di Surabaya.

Terpopuler: Alasan Heerenveen Lepas Nathan Tjoe-A-On, Calon Kiper Timnas Indonesia Sabet Scudetto

Untuk kasus yang masih dalam proses, antara lain kasus dugaan korupsi dana P2SEM, operasionalisasi lapangan terbang di Jember, pengadaan air bersih di Gresik, dan sejumlah kasus lainnya.

Laporan: F.A. Aziz

Foto: Istimewa

Cerita Perjuangan TikTokers Sasya Livisya, Sering Dapat Hate Comment karena Penampilannya

Setelah melalui berbagai proses yang panjang, Sasya Livisya menyampaikan pentingnya hate comment dalam setiap konten yang diposting di sosial media.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024