Kewenangan Komnas HAM Harus Diperluas

VIVAnews - Mandeknya pengungkapan berbagai kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia dikarenakan buruknya kinerja lembaga penegak hukum lama. Untuk mengungkap semua pelanggaran itu, lembaga-lembaga baru harus diperluas kewenangannya.

Demikian disampaikan oleh Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Usman Hamid dalam acara Refleksi Hari HAM Sedunia 2009, di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta, Kamis 10 Desember 2009.

"Permasalahannya pada lembaga negara yang lama bukan lembaga-lembaga yang baru," kata Usman. "Lembaga yang baru seperti KPK dan Komnas HAM malah mengalami berbagai pelemahan."

Menurut dia, untuk ke depan pengungkapan pelanggaran HAM tidak perlu lagi menunggu kinerja lembaga-lembaga negara yang lama. Dia meminta Komnas HAM diperluas kewenangannya untuk mengungkap kasus pelanggaran HAM. "Kecuali dilakukan reformasi total di lembaga-lembaga lama," kata dia.

Dia menambahkan, kredibilitas lembaga lama sudah tidak bisa dipercaya lagi. "Bayangkan Ritonga yang menangani kasus Munir, kita bisa mengukur kredibilitasnya bagaimana, ketika dia terlibat kasus Anggodo," kata dia.

Sementara itu, anggota Komnas HAM, Ridha Saleh sependapat dengan usulan Usman untuk memperluas kewenangan Komnas HAM. Dia menyatakan pemberian kewenangan Komnas HAM mulai dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sangat diperlukan untuk mengungkap secara tuntas kasus-kasus HAM. "Biar leluasa," kata Ridha.

Kemenhub Pastikan Mudik 2024 Lancar, Intip Daerah Tujuan Terbanyak hingga Angkutan Terfavorit
Ilustrasi perkelahian dan pengeroyokan.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa

Para anggota TNI itu diduga tak terima Prada Lukman dikeroyok preman di Pasar Cikini, Rabu, 27 Maret 2024. Prada Lukman membela ayah rekannya yang dipalak kawanan preman.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024