Sidang Terdakwa Fransiskus Ditunda

VIVAnews - Sidang pembacaan surat pembelaan terdakwa Fransiskus Tadon Kerans alias Amsi dalam kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putera Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen di Pengadilan Negeri Tangerang ditunda, Kamis 10 Desember 2009. Sebab, kuasa hukum terdakwa belum mempersiapkan pledoi itu.

Menurut kuasa hukum Fransiskus, Minola Sebayang, pihaknya belum siap mengajukan pledoi karena masih ingin mengkaji lebih jauh surat tuntutan jaksa.

Dia menjelaskan pembuatan nota pledoi harus dibuat dengan teliti, mengingat jaksa telah menuntut kliennya dengan hukuman seumur hidup.

“Kami meminta kepada majelis hakim untuk menunda sidang hingga Senin tanggal 14 Desember 2009, sebab surat pledoi masih kita teliti,” katanya di pengadilan.

Terkait tahap penyusunan pledoi, kata Minola, saat ini sudah pada bagian penutup. Untuk jumlah halaman kira-kira sebanyak 40 sampai 50.

“Pembuka dan isinya sudah selesai, jadi tinggal menunggu penutup saja. Kalau jumlah halaman sama seperti surat tuntutan jaksa,” kata Minola.

Sementara jaksa penuntut umum Yuris Rawando mengatakan tidak mempermasalahkan jika kuasa hukum terdakwa belum siap dengan pledoinya.

“Itu kan haknya kalau ingin meminta waktu lagi, lagi pula hakim kan menyetujuinya. Kalaupun dia minta penundaan lagi, biarkan hakim yang memberikan sikap,” katanya.

Sebelumnya, pada Kamis 3 Desember 2009, Fransiskus dituntut dengan hukuman yang sama dengan 4 terdakwa lain, yakni hukuman penjara seumur hidup karena dinilai telah terbukti melanggar Pasal 340 junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan berencana.

Laporan: Rukhyat Soheh/Tangerang

 

Hasil Liga 1: Bali United dan Dewa United Petik Poin Sempurna
Evakuasi mayat pria di trotoar Jalan Margonda

Pria 47 Tahun Ditemukan Tewas Bawa Bungkusan Pakaian Bekas di Trotoar Margonda

Aparat Reskrim Polres Metro Depok angkat bicara perihal kasus penemuan mayat di pinggir trotoar Jalan Margonda, Depok pada Sabtu sore 20 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024