Proses Perizinan di Sidoarjo Dikuasai Calo

SURABAYA POST -- Proses perizinan penanaman modal di Sidoarjo ternyata masih dikuasai calo atau makelar. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Sidoarjo, Tony Setyo Adi mengungkapkan bahwa sebagian besar pemodal masih menggunakan jasa calo saat mengurus izin. "Ya, sekitar 80 persen pakai calo," ungkapnya, Kamis (10/12).

Yang jadi masalah, praktik percaloan itu dikemas sedemikian rupa sehingga menjadi bisnis yang legal. Biasanya para calo mendirikan perusahaan biro jasa pengurusan izin dan umumnya pengelola atau pemilik jasa seperti itu adalah para pengacara yang punya izin praktik resmi.

Repotnya lagi, BPPT atau Pemkab Sidoarjo tak berdaya mencegah praktik percaloan tersebut. Padahal dalam situs webnya Pemkab Sidoarjo menegaskan bahwa BPPT (dulu Dinas Perizinan dan Penanaman Modal) telah menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 sejak 15 Januari 2003 dan setelah diaudit ulang BPPT direkomendasikan mempertahankan sertifikat ISO itu untuk periode 10 Februari 2009-9 Februari 2012.

Praktik percaloan yang mendominasi proses perizinan itu menimbulkan keluhan di kalangan pengusaha. Salah seorang pengusaha yang bergerak di bidang restoran dan perdagangan produk makanan olahan di Jl. Diponegoro, Sidoarjo mengeluhkan ruwetnya pengurusan izin, saat dia tidak menggunakan jasa calo.

“Saya mengurus pembaruan izin rumah makan dan supermarket produk makanan olahan, kok ditanyai soal proses pengolahan air limbah segala. Padahal usaha kami ini bukan pabrik,” gerutu pengusaha itu. “Karena itu sudah setahun lebih izin saya nggak keluar-keluar, padahal gembar-gembornya paling lama 2 minggu  jadi,” lanjut pengusaha itu.

Di kalangan para calo sendiri timbul persaingan yang tidak sehat. Misalnya, fasilitas Aplikasi P3M (Pusat Pelayanan Pengaduan Masyarakat) Online yang disediakan Pemkab Sidoarjo malah dimanfaatkan untuk menyebarkan fitnah atau pengaduan palsu.

Salah satu contohnya adalah pengaduan yang diposting pengusaha bernama Lukito Ongkowijoyo yang mengaku tinggal di Jl. Jemur Andayani 15, Surabaya, pada 2 Desember 2009. Dalam pengaduannya, pengusaha itu mengaku menjadi korban pungli, di BPPT Sidoarjo. Punglinya berupa uang bensin tim tinjau lapangan, uang partisipasi sidang, dan uang proses SK menuju bupati.

Setelah ditelusuri Surabaya Post, ternyata di alamat Jl. Jemur Andayani 15 Surabaya tak dikenal orang bernama Lukito Ongkowijoyo. “Pak Lukito itu lawyer yang juga berbisnis jasa perizinan (calo, Red). Kami sudah mengkonfirmasi dia soal pengaduan di P3M itu, tapi dia mengaku tidak pernah membuat pengaduan tersebut,” beber Tony.

Di bagian lain Bupati Sidoarjo Win Hendrarso menegaskan bahwa perda yang berlaku saat ini tidak melarang adanya praktik percaloan dalam proses perizinan tersebut. “Pernah kami diskusikan untuk mencari solusi pencegahan, tapi sampai sekarang nggak nemu. Ya, sudah (kami angkat tangan),” kata Win.

Namun dengan beragam kelemahan itu, Pemkab Sidoarjo meraih penghargaan Investment Award 2009 dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat karena dinilai mampu berinovasi terkait faktor kelembagaan pelayanan perizinan dan dinilai mampu membangun sistem informasi berikut perangkat IT (Informasi Teknologi)-nya.
 
Laporan: Satriyo Eko Putro

Prediksi Semifinal Piala FA: Coventry City vs Manchester United
Politisi DPP PKB, Daniel Johan

DPP Berani Ungkap Indonesia sedang Dilanda Krisis Paling Berbahaya

Ketua DPP BERANI, Lorens Manuputty menyoroti tiga krisis yang terjadi di Indonesia saat pelantikan tersebut. Menurut dia, Indonesia saat ini sedang mengalami krisis yang

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024