Pengadilan HAM Justru Bebaskan Pelanggar HAM

VIVAnews - Pengadilan HAM ad hoc selama ini tidak bekerja secara maksimal. Selama ini, Pengadilan HAM ad hoc justru membebaskan pelaku pelanggar HAM.

Demikian disampaikan oleh korban penculikan tragedi 98, Raharjo Waluto Jati dalam acara 'Refleksi Hari HAM Sedunia 2009' di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta, Kamis 10 Desember 2009.

"Para pelanggar HAM justru dinyatakan tidak terbukti dalam pengadilan HAM ad hoc," kata Raharjo.

Menurut dia, supaya para pelanggar HAM tidak lagi dibebaskan di pengadilan ad hoc, diperlukan bukti-bukti materiil. "Kalau tidak mempunyai bukti materiil, pengadilan HAM Ad Hoc ini justru akan menjadi alat pelegalan pembebasan pelaku pelanggar HAM," kata dia.

Sementara itu, terkait pengadilan ad hoc untuk orang hilang yang akan dibentuk oleh pemerintah, Raharjo berharap mampu mengungkap berbagai kasus orang hilang yang belum terungkap hingga saat ini. "Masih ada 13 teman kita yang sampai saat ini belum dikketahui nasibnya," kata dia.

Sekjen Golkar Tegaskan Munas Tak Bisa Dimajukan Sebelum Desember 2024
Kawasan PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR)

Lippo Karawaci Cetak Pendapatan Rp 17 Triliun di 2023, Kantongi Laba Bersih Rp 50 Miliar

PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) mencatat pertumbuhan pendapatan sebesar 15 persen year on year (YoY) menjadi Rp17 triliun pada 2023.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024