Depkes Akan Pertemukan Prita dengan RS Omni

VIVAnews - Departemen Kesehatan berinisiatif untuk membuat tim mediasi guna menyelesaikan kasus Prita Mulyasari dengan Rumah Sakit Omni Internasional, Tangerang. Tim ini akan mempertemukan kedua pihak dan masing-masing tidak boleh didampingi pengacara.

“Intinya minta kedua pihak melepas hak menggugat dan menuntut,” kata Lily Setyowati, Kepala Pusat Komunikasi Publik Departemen Kesehatan, Sabtu 5 Desember 2009.

Lily menambahkan pihak RS Omni sudah menyatakan setuju untuk dilakukan mediasi dengan Prita tanpa pengacara.

Mengenai kapan pertemuan mediasi dilaksanakan, Lily mengatakan akan diupayakan dalam waktu dekat.

Sebelumnya VIVAnews memberitakan Pengadilan Tinggi Banten telah memutuskan bahwa akibat perbuatan Prita dengan cara menyebarkan surat elektronik ke orang lain, Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra dirugikan.

Dalam putusan itu Prita dinyatakan bersalah dan harus membayar ganti rugi material dan immaterial kepada pihak penggugat I, II, dan III senilai Rp 204 juta.

Kerugian material kepada Rumah Sakit Omni sebesar Rp 164 juta. Kerugian immaterial sebesar Rp 40 juta. PT Sarana Mediatama Internasional selaku penggugat I Rp 20 juta, dokter Hengky Gozal selaku penggugat II Rp 10 juta, dan dokter Grace Hilza selaku penggugat III Rp 10 juta.

Prediksi Semifinal Piala FA: Coventry City vs Manchester United
Politisi DPP PKB, Daniel Johan

DPP Berani Ungkap Indonesia sedang Dilanda Krisis Paling Berbahaya

Ketua DPP BERANI, Lorens Manuputty menyoroti tiga krisis yang terjadi di Indonesia saat pelantikan tersebut. Menurut dia, Indonesia saat ini sedang mengalami krisis yang

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024