Mensos Minta Penyandang Cacat Diperhatikan

VIVAnews - Menteri Sosial Republik Indonesia Salim Segaf Al Jufri menyesalkan masih ada perusahaan dan instansi pemerintah yang belum menaati kebijakan satu persen kuota pekerja bagi penyandang cacat.

"Kuota itu amanat UU yang harus dilaksanakan, termasuk aksesibilitas sarana publik seperti transportasi, komunikasi dan lainnya," kata Salim ketika menghadiri Hari Internasional Penyandang Cacat di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta, Kamis 3 Desember 2009.

Padahal, menurut Salim, kecacatan pada seseorang sebenarnya bukan penghalang bagi mereka untuk bekerja dan berprestasi.

Kemudian, dalam perayaan Hari Penyandang Cacat yang bertema "Pemberdayaan penyandang cacat demi terwujudnya kesejahteraan bermartabat" ini, Salim memberikan penghargaan kepada perusahaan yang memberdayakan penyandang cacat melebihi kuota satu persen.

Perusahaan itu yakni PT Setia Kawan, Banyumas, PT Mataram Tunggal Garmen, Sleman, PT Sinar Mulia Harapan, Surabaya dan PT Kurnia Anggun, Mojokerto.

Sementara instansi pemerintah yang mendapat penghargaan yaitu Rehabilitasi Sumber Daya Masyarakat pada Pemerintah kota Bandung, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Walikota Bekasi.

Selain itu, Menteri Sosial juga memberikan penghargaan kepada sejumlah penyandang cacat yang mencatatkan prestasinya.

Suzuki Siap Jual Motor Listrik Murah dengan Desain Retro, Intip Bocorannya
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang

Kemnaker Berkomitmen Terus Tingkatkan Kinerja Layanan Publik Balai Besar K3 Jakarta

Kemnaker terus meningkatkan kinerja pelayanan publik dari Balai Besar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (BBK3) Jakarta pada bidang pelayanan K3 di Industri.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024