VIVAnews - Mahkamah Agung menegaskan tidak pernah mengeluarkan putusan mengenai pelarangan Ujian Nasional. Mahkamah menyatakan ujian nasional tetap dapat dilaksanakan dengan berbagai perbaikan.
"Penggugat tidak mengajukan permohonan untuk menghapus ujian nasional, tapi perbaikan sistem pendidikan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, di Gedung MA, Jakarta, Selasa 1 Desember 2009.
Seperti diketahui Mahkamah Agung menolak permohonan pemerintah sebagai tergugat terkait perkara ujian nasional. Mahkamah Agung menegaskan pemerintah telah lalai dalam melaksanakan ujian nasional.
Putusan ini dibacakan majelis kasasi yang diketuai Abbas Said dengan anggota Mansur Kartayasa dan Imam Harjadi. Putusan dibacakan pada 14 September 2009. Putusan ini menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama dan banding.
Nurhadi menjelaskan, pemerintah saat mengajukan kasasi beralasan bahwa penerapan ujian nasional itu adalah untuk menaikkan standar kelulusan siswa.
"Padahal, jika diurai Pasal 35 UU Sisdiknas, belum dilaksanakan sepenuhnya, masih banyak satuan pendidikan yang bisa meningkatkan sarana dan prasarana, kualitas guru, dan buku bacaan yang belum memadai," jelas Nurhadi.
Permohonan gugatan ini didasarkan pada pelaksanaan Ujian Nasional pada 2005 dan 2006. Saat itu, lanjut Nurhadi, banyak peserta UN yang tidak lulus dan akhirnya menimbulkan korban seperti bunuh diri.
Menurut Nurhadi, dengan ditolaknya permohonan pemerintah sebagai pihak tergugat, maka yang berlaku adalah putusan pengadilan tingkat pertama.
Pada putusan pengadilan tingkat pertama, majelis menilai pemerintah telah lalai dalam meningkatkan kualitas guru, sarana dan prasarana pendidikan, serta informasi khususnya di daerah pedesaan.
Pemerintah juga dinyatakan mengabaikan implikasi ujian nasional. Karena masih terdapat kecurangan baik yang dilakukan guru maupun siswa supaya lulus ujian nasional.
Hakim juga berpendapat, pemerintah telah memenuhi unsur melawan hukum. Pemerintah terbukti merugikan siswa peserta ujian secara materiil dan imateriil.
Kerugian materiil itu berupa biaya pendidikan selama tiga tahun. Sedangkan kerugian imateril berupa tekanan psikologis dan kehilangan kesempatan untuk melanjutkan ke perguruan tinggi.
Hakim mencontohkan ada siswa yang sudah mendapatkan beasiswa dari universitas negeri dan universitas di luar negeri. Bahkan ada pemenang olimpiade fisika yang tidak bisa melanjutkan ke perguruan tinggi karena tidak lulus ujian nasional.
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Pria berinsial JJ, mengaku sebagai anggota TNI pangkat Mayor Jenderal ditangkap saat mendatangi Markas Kodam I Bukit Barisan (BB). Ternyata TNI gadungan
Round Up
Nasib 2 Debt Collector Ambil Paksa Mobil Polisi, Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional
Nasional
27 Apr 2024
Berita tentang nasib dua debt collector yang hendak mengambil paksa mobil Aiptu Fandri di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palembang jadi yang terpopuler.
Wow! Ada Senjata HS Kaliber 9 Mm di Dalam Mobil Polisi yang Tewas di Mampang Jaksel
Kriminal
27 Apr 2024
Polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti dalam dugaan kasus polisi tewas dari Satlantas Polresta Manado, Sulawesi Utara Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT).
PKS menggelar halal bi halal di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu 27 April 2024. PKS mengundang Prabowo untuk hadir
Elite PAN soal PKB-Nasdem Gabung Prabowo: Ini Masih Perubahan atau Ikut Lanjutkan?
Politik
27 Apr 2024
Koalisi Prabowo-Gibran akan merangkul semua kekuatan politik untuk membangun bangsa dan negara
Selengkapnya
Partner
Penyair Joko Pinurbo atau lebih akrab disapa Jokpin meninggal dunia di Yogyakarta. Puisi-puisi Jokpin bisa dinikmati bukan hanya oleh kalangan sastra tetapi juga umum.
Gus Fawait pun diminta agar bergerak melakukan komunikasi dan konsolidasi dengan partai lain khususnya dalam menentukan siapa sosok yang akan mendampinginya.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis peringatan dini prakiraan cuaca hari ini Sabtu 27/04/2024 untuk sebagian besar wilayah DKI Jakarta. Seperti
Idam Holid Harahap Penasehat hukum AY eks mantri Bank BUMN di Bandar Lampung menyampaikan, bahwa pengganti kerugian negara atas kasus yang menyeret kliennya.
Selengkapnya
Isu Terkini