MA: Tak Ada Putusan Penghapusan UN

VIVAnews - Mahkamah Agung menegaskan tidak pernah mengeluarkan putusan mengenai pelarangan Ujian Nasional. Mahkamah menyatakan ujian nasional tetap dapat dilaksanakan dengan berbagai perbaikan.

"Penggugat tidak mengajukan permohonan untuk menghapus ujian nasional, tapi perbaikan sistem pendidikan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, di Gedung MA, Jakarta, Selasa 1 Desember 2009.

Seperti diketahui Mahkamah Agung menolak permohonan pemerintah sebagai tergugat terkait perkara ujian nasional. Mahkamah Agung menegaskan pemerintah telah lalai dalam melaksanakan ujian nasional.

Putusan ini dibacakan majelis kasasi yang diketuai Abbas Said dengan anggota Mansur Kartayasa dan Imam Harjadi. Putusan dibacakan pada 14 September 2009. Putusan ini menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama dan banding.

Nurhadi menjelaskan, pemerintah saat mengajukan kasasi beralasan bahwa penerapan ujian nasional itu adalah untuk menaikkan standar kelulusan siswa.

"Padahal, jika diurai Pasal 35 UU Sisdiknas, belum dilaksanakan sepenuhnya, masih banyak satuan pendidikan yang bisa meningkatkan sarana dan prasarana, kualitas guru, dan buku bacaan yang belum memadai," jelas Nurhadi.

Permohonan gugatan ini didasarkan pada pelaksanaan Ujian Nasional pada 2005 dan 2006. Saat itu, lanjut Nurhadi, banyak peserta UN yang tidak lulus dan akhirnya menimbulkan korban seperti bunuh diri.

Menurut Nurhadi, dengan ditolaknya permohonan pemerintah sebagai pihak tergugat, maka yang berlaku adalah putusan pengadilan tingkat pertama.

Pada putusan pengadilan tingkat pertama, majelis menilai pemerintah telah lalai dalam meningkatkan kualitas guru, sarana dan prasarana pendidikan, serta informasi khususnya di daerah pedesaan.

Pemerintah juga dinyatakan mengabaikan implikasi ujian nasional. Karena masih terdapat kecurangan baik yang dilakukan guru maupun siswa supaya lulus ujian nasional.

Hakim juga berpendapat, pemerintah telah memenuhi unsur melawan hukum. Pemerintah terbukti merugikan siswa peserta ujian secara materiil dan imateriil.

Kerugian materiil itu berupa biaya pendidikan selama tiga tahun. Sedangkan kerugian imateril berupa tekanan psikologis dan kehilangan kesempatan untuk melanjutkan ke perguruan tinggi.

Hakim mencontohkan ada siswa yang sudah mendapatkan beasiswa dari universitas negeri dan universitas di luar negeri. Bahkan ada pemenang olimpiade fisika yang tidak bisa melanjutkan ke perguruan tinggi karena tidak lulus ujian nasional.

Ada Pemadaman Lampu 60 Menit di Jakarta Malam Ini, Simak Daftar Lokasinya
Tunggal putrI Indonesia, Gregoria Mariska Tunjung

Buka Keunggulan Indonesia Atas Hong Kong, Begini Kata Gregoria Mariska

Tunggal putri Gregoria Mariska Tunjung membuka keunggulan Indonesia 1-0 atas tim putri Hong Kong pada laga kualifikasi fase grup Uber Cup 2024

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024