Jamaah Nonkuota Diminta Lapor Polisi

VIVAnews -- Departemen Agama mengharapkan jamaah haji nonkuota yang terbujuk penipuan berkedok ONH Plus mengadu ke polisi. "Pemerintah hanya memberian sanksi, itu pun bagi PIHK yang terdaftar," kata Bahrul Hayat, Sekretaris Jenderal Departemen Agama yang juga menjabat Amirul Haj, di Mekah.

Ketika ditanya apakah jemaah nonkuota yang berkedok ONH Plus atau undangan ini harus melaporkan ke polisi dan bagaimana kerja sama dengan Depag. "Itu harus berdasarkan pengaduan dari yang merasa dirugikan. Jadi kita harapkan kerja sama jemaah untuk mengadukan hal itu," jawabnya.

Berapa jumlah pasti jemaah nonkuota dari Indonesia yang berada di Mekah saat ini, menurut Bahrul, dari data Muasasah tercatat sekitar 3.000 orang. Namun data yang diterima Depag dari pihak keimigrasian tercatat berjumlah 1.040 orang.

"Kami sudah minta bantuan, kemarin malam, Menteri Agama dan saya sudah memanggil Ketua Muasasah Asia Tenggara, Johan Sedayu," katanya. "Kami sudah sampaikan bahwa persoalan nonkuota harus diselesaikan oleh kedua negara. Menurut kacamata Indonesia, ini mengganggu sistem perhajian yang sedang dibangun pemerintah."

Bahrul melanjutkan, bila hal tersebut terus dibiarkan akan menggangu pelayanan haji yang dikelola pemerintah dan PIHK yang memiliki izin resmi pemerintah. Bahkan penambahan jumlah jemaah nonkuota pada tahun ini sudah dirasakan berdampak pada jemaah haji reguler.

"Sebab muasasah meletakkan 3.000 jemaah nonkuota ditenda jemaah reguler. Akibatnya, jemaah reguler semakin sempit dan berkurangnya akomodasi serta katering. Ini menggangu jemaah reguler. Kami minta muasasah menangani hal ini dengan serius," katanya.

Guna menyelesaikan masalah itu, pemerintah akan meminta dokumen perusahaan yang mengirimkan jemaah nonkuota kepada para muasasah di Arab Saudi. Depag akan menindak dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang berizin, sedangkan yang tidak berizin resmi akan diumumkan kepada publik.

Bahrul mengaku, tidak mungkin visa haji atau "calling visa" yang dikantongi jemaah nonkuota ini karena ada keterlibatan oknum pejabat di Indonesia. "Saya kira itu tidak ada, karena pintu ada di Depag. Kewenangan pemberian visa ada pada negara yang dituju atau Dubes Arab Saudi di Jakarta," ujarnya.

Sebenarnya di dalam UU No. 13/2008 tentang Penyelenggaraan Haji disebutan ada undangan khusus atau "calling visa", apabila mendapatkan undangan resmi. "Nah, ini sering disalahgunakan oleh PT atau oknum yang tidak jelas dan tidak jelas siapa yang mengundang. Bukan undangan resmi melalui Depag, Dubes Arab Saudi atau Kerajaan Arab Saudi," ujarnya.

Tidak hanya itu, biasanya "calling visa" terbatas diberikan kepada orang-orang tertentu. "Kalau sampai 3.000 orang itu bukan "calling visa", itu undangan, maka yang mengundanglah yang harus bertanggung jawab. Kami minta Muasasah menyampaikan ke Menteri Urusan Haji untuk menekan dan mengendalikan haji nonkuota itu." (sumber: depag.go.id)

Prediksi Pertandingan Liga 1: Persib Bandung vs Borneo FC
Ilustrasi game changer.

Proyek Ini jadi 'Game Changer'

Game changer merupakan istilah yang mengacu pada perubahan atau inovasi yang mendasar dalam industri atau pasar yang mengubah dinamika yang ada dan ciptakan standar baru.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024