SURABAYA POST – Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri masih mempertimbangkan dalam persidangan pagi ini, Selasa (1/12) terkait kasus pencurian sebuah semangka oleh Basar (40) dan Kholil (51). Namun, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kediri telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap mereka kemarin.
Meski telah dimintai penangguhan, namun dua terdakwa yang terancam hukuman lima tahun penjara ini tidak bisa langsung dibebaskan dari tahanan.
Pengajuan penangguhan penahanan dilakukan Peradi Kediri melalui ketua dan anggotanya, Nurbaedah dan Agus Subagiyana, dengan mendatangi PN Kota Kediri untuk menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan, surat kuasa penunjukan sebagai pengacara, serta surat jaminan dari keluarga terdakwa.
Pengajuan tersebut diterima oleh Budiarti Setyowati, Ketua Majelis Hakim persidangan kasus Basar dan Kholil. “Satu alasan utama dari keputusan pengajuan penangguhan penahanan, adalah posisi kedua terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah. Meski mereka hanya buruh tani, keberadaannya sangat dibutuhkan keluarganya,” kata Nurbaedah saat ditemui di PN Kota Kediri .
Peradi Kediri mengaku siap menjamin kedua terdakwa tidak akan melarikan diri, serta akan dengan mudah didatangkan selama proses persidangan. “Saya sendiri dan Pak Agus yang menjadi jaminannya. Kalau ternyata meraka kabur setelah dilepaskan, silahkan tangkap kami. Keluarganya juga bersedia menjamin yang dibuktikan dengan surat kesanggupan lengkap dengan materai,” tegasnya.
Secara terpisah PN Kota Kediri mengaku belum bisa mengambil keputusan atas pengajuan penangguhan penahanan untuk Basar dan Kholil. Majelis hakim mengaku akan memusyawarahkan pengajuan tersebut, dan menjanjikan akan memberikan hasilnya dalam persidangan kedua, yang dijadwalkan dilaksanakan pada Selasa (1/12).
“Untuk jawaban atas pengajuan penangguhan penahanan, mohon ma'af kami belum bisa jawab sekarang. Kami akan musyawarahkan terlebih dahulu pengajuan ini dengan majelis yang menyidangkan perkara ini,” kata Humas PN Kota Kediri Andri Widyo Laksono.
Mengenai peluang akan ditangguhkannya penahanan terhadap Basar dan Kholil, Andri mengaku tidak bisa mengatakannya, karena proses dan hasil musyawarah majelis hakim bersifat rahasia.
”Saya rasa kalau saya katakan peluang kedua terdakwa bagaimana, rasanya kok tidak etis. Kita tunggu saja bersama-sama dan yang jelas kami akan pertimbangkan aspek-aspek yang bisa meringankan mereka, diantaranya sosiologisnya, humanis dan juga tak lupa yuridisnya,” paparnya.
Basar dan Kholil, terdakwa pencurian sebuah semangka, saat ini menjalani penahanan di LP Kelas II A Kediri, menunggu proses persidangan kasusnya dilanjutkan. Akibat dari perbuatannya tersebut, kedua terdakwa terancam mendapatkan hukuman penjara selama 5 tahun, karena dianggap melanggar Pasal 362 KUHP tetang tindak pidana pencurian biasa.
Sementara itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri telah menyiapkan tuntutan kepada Kholil dan Basar Suyanto. Diharapkan kasus itu bisa segera tuntas untuk meredam polemik yang muncul di masyarakat.
Meski proses persidangan perkara pencurian satu buah semangka yang dilakukan Kholil dan Basar Suyanto baru dimulai, Kejaksaan telah menyiapkan tuntutan hukum kepada mereka.
Hal ini untuk mempercepat proses persidangan mengingat nilai kerugian yang ditimbulkan cukup kecil. “Tuntutannya sudah kami susun dan siap dibacakan,” kata Jaksa Penuntut Umum, Dwianto.
Arief Kurniawan
VIVA.co.id
19 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Memiliki mobil baru menjadi impian sebagian orang. Namun bagi yang ingin meminang Toyota Fortuner, sebaiknya sesuaikan terlebih dahulu gaji per bulan, atau pendapatan
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Bunga Zainal Naik Private Jet Usai Dapat THR Rp271 T, Dituduh Sindir Sandra Dewi
IntipSeleb
sekitar 1 jam lalu
Bunga Zainal kedapatan membuat konten sedang naik private jet serta mengenakan daster setelah mendapatkan THR senilai Rp271 triliun, serta membantah sindir Sandra Dewi...
Terus Melesat! Inilah Deretan Lagu Duet Happy Asmara dan Gilga Sahid yang Menggemparkan YouTube
JagoDangdut
sekitar 1 jam lalu
Suara merdu, chemistry kuat, dan lagu-lagu hits, inilah kombinasi sempurna yang dimiliki Happy Asmara dan Gilga Sahid yang sukses memikat hati para pendengar di YouTube.
Selengkapnya
Isu Terkini