Pencuri Semangka Ajukan Penangguhan Penahanan

SURABAYA POST – Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri masih mempertimbangkan dalam persidangan pagi ini, Selasa (1/12) terkait kasus pencurian sebuah semangka oleh Basar (40) dan Kholil (51). Namun, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kediri telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap mereka kemarin.

Meski telah dimintai penangguhan, namun dua terdakwa yang terancam hukuman lima tahun penjara ini tidak bisa langsung dibebaskan dari tahanan.

Pengajuan penangguhan penahanan dilakukan Peradi Kediri melalui ketua dan anggotanya, Nurbaedah dan Agus Subagiyana, dengan mendatangi PN Kota Kediri untuk menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan, surat kuasa penunjukan sebagai pengacara, serta surat jaminan dari keluarga terdakwa.

Pengajuan tersebut diterima oleh Budiarti Setyowati, Ketua Majelis Hakim persidangan kasus Basar dan Kholil. “Satu alasan utama dari keputusan pengajuan penangguhan penahanan, adalah posisi kedua terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah. Meski mereka hanya buruh tani, keberadaannya sangat dibutuhkan keluarganya,” kata Nurbaedah saat ditemui di PN Kota Kediri .

Peradi Kediri mengaku siap menjamin kedua terdakwa tidak akan melarikan diri, serta akan dengan mudah didatangkan selama proses persidangan. “Saya sendiri dan Pak Agus yang menjadi jaminannya. Kalau ternyata meraka kabur setelah dilepaskan, silahkan tangkap kami. Keluarganya juga bersedia menjamin yang dibuktikan dengan surat kesanggupan lengkap dengan materai,” tegasnya.

Secara terpisah PN Kota Kediri mengaku belum bisa mengambil keputusan atas pengajuan penangguhan penahanan untuk Basar dan Kholil. Majelis hakim mengaku akan memusyawarahkan pengajuan tersebut, dan menjanjikan akan memberikan hasilnya dalam persidangan kedua, yang dijadwalkan dilaksanakan pada Selasa (1/12).

“Untuk jawaban atas pengajuan penangguhan penahanan, mohon ma'af kami belum bisa jawab sekarang. Kami akan musyawarahkan terlebih dahulu pengajuan ini dengan majelis yang menyidangkan perkara ini,” kata Humas PN Kota Kediri Andri Widyo Laksono.

Mengenai peluang akan ditangguhkannya penahanan terhadap Basar dan Kholil, Andri mengaku tidak bisa mengatakannya, karena proses dan hasil musyawarah majelis hakim bersifat rahasia.

”Saya rasa kalau saya katakan peluang kedua terdakwa bagaimana, rasanya kok tidak etis. Kita tunggu saja bersama-sama dan yang jelas kami akan pertimbangkan aspek-aspek yang bisa meringankan mereka, diantaranya sosiologisnya, humanis dan juga tak lupa yuridisnya,” paparnya.

Basar dan Kholil, terdakwa pencurian sebuah semangka, saat ini menjalani penahanan di LP Kelas II A Kediri, menunggu proses persidangan kasusnya dilanjutkan. Akibat dari perbuatannya tersebut, kedua terdakwa terancam mendapatkan hukuman penjara selama 5 tahun, karena dianggap melanggar Pasal 362 KUHP tetang tindak pidana pencurian biasa.

Sementara itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri telah menyiapkan tuntutan kepada Kholil dan Basar Suyanto. Diharapkan kasus itu bisa segera tuntas untuk meredam polemik yang muncul di masyarakat.

Meski proses persidangan perkara pencurian satu buah semangka yang dilakukan Kholil dan Basar Suyanto baru dimulai, Kejaksaan telah menyiapkan tuntutan hukum kepada mereka.

Hal ini untuk mempercepat proses persidangan mengingat nilai kerugian yang ditimbulkan cukup kecil. “Tuntutannya sudah kami susun dan siap dibacakan,” kata Jaksa Penuntut Umum, Dwianto.

Arief Kurniawan

Shell Indonesia Bakal Tutup Seluruh SPBU di Medan, Manajemen Ungkap Alasannya
Duel AS Roma vs AC Milan

5 Fakta Menarik AS Roma Usai Singkirkan AC Milan di Liga Europa

AS Roma berhasil menumbangkan AC Milan dengan skor 2-1 dalam Perempat Final Liga Europa leg kedua di Stadion Olimpico pada Jumat dini hari tadi, 19 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024