Pelayanan Haji

ICW Desak Pemerintah dan DPR Evaluasi Depag

VIVAnews - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah, terutama Departemen Agama dan DPR, segera melakukan reformasi pengelolaan ibadah haji. Reformasi yang dimaksud meliputi tinjauan ulang terhadap pengelola dan tata kelola ibadah haji.

Ade Irawan, Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, mengatakan posisi Depag sebagai satu-satunya pengelola ibadah haji jamaah Indonesia harus ditinjau ulang. "Sebab, Depag sebagai pengelola ibadah haji, posisinya juga regulator dan evaluator," kata Ade di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Kamis 26 November 2009.

Menurut Ade, posisi Depag yang seperti itu tidak sehat dalam hal tata kelola ibadah haji. Karena sifatnya menjadi rancu dimana menjadi penyelenggara, namun juga menjadi pembuat aturan sekaligus yang mengevaluasi pelaksanaan aturan tersebut.

Kedua, mengenai tata kelola ibadah haji, Ade juga menilai sangat tertutup. Selama ini konsumen atau jamaah haji selalu dibebani oleh BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang tinggi, namun kualitas pelayanan yang diterima para jamaah buruk.

"BPIH selalu naik dari tahun ke tahun, tetapi jamaah tidak pernah tahu apa saja sebenarnya komponennya yang menyebabkan kenaikan tersebut. Sementara BPIH naik terus, tetapi kualitas pelayanan pada para jamaah malah semakin buruk," kata Ade.

Data yang dihimpun ICW menyebutkan bahwa permasahalan haji mencakup pelayanan yang buruk seperti tidak ada standar pelayanan minimal bagi penyelenggaraan ibadah haji.

Kondisi pemondokan bagi para jamaah yang jauh dari Masjidil Haram. Pemondokan paling dekat berada di ring 3 atau lebih dari 7 kilometer dari Masjidil Haram, ini tentu sangat menyulitkan jamaah. Apalagi rata-rata jamaah sudah berusia lanjut.

Ditambah lagi, sarana transportasi bagi jamaah sering terlambat bahkan tak jarang tidak mengantar. Konsumsi yang disediakan perusahaan katering pun mahal, menunya terbatas, dan pembagiannya tidak jelas. Belum lagi soal pelayanan kesehatan yang sulit diakses oleh para jamaah.

Oleh karena itu ICW mengharap Surya Dharma Ali selaku Menteri Agama yang sekarang bisa melihat persoalan ini dan mendorong perbaikan atas penyelenggaraan ibadah haji.

Selain itu, DPR selaku lembaga legislatif juga dihimbau melakukan perbaikan dalam hal UU no. 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji demi mendorong terwujudnya refromasi pelayanan ibadah haji.




Tebar Berkah Ramadan 1445 H, Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa
Polda Bali bersama bidang metrologi dan tertib niaga Disperindag kota Denpasar sidak SPBU

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Persediaan BBM di Bali Masih Aman

Polisi melakukan sidak ke SPBU di sekitar Denpasar, Bali.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024