Warga Rusak Aset Wisata Pantai Lombang

SURABAYA POST - Meski Pengadilan Negeri Sumenep telah memutuskan kasus sengketa lahan di tempat wisata Pantai Lombang, namun warga belum menerima. Bahkan, ratusan dahan pohon cemara yang berada di areal dalam kawasan wisata dipotong oleh keluarga besar Hasin, warga Desa Lombang, Kecamatan Batang Batang, Kamis (19/11).

Mereka tetap mengklaim lahan itu miliknya, sehingga mereka merasa berhak mengambil apa pun yang ada di lahannya. ”Ini lahan kami. Jadi kami punya hak memotong dahan pohon itu untuk dijadikan tanaman bonsai,” terang keluarga Hasin, Sudahnan. ”Kami akan lakukan secara bertahap, hari ini kami akan memotong 100 dahan,” lanjutnya.

Puluhan warga melakukan pemotongan dengan mesin jinsaw. Sudahnan mengakui Majelis Hakim menolak klaim mertuanya atas kepemilikan satu hektare lahan di areal dalam Pantai Wisata Lombang itu. Padahal, lanjutnya, sejumlah saksi di persidangan membenarkan bahwa pohon cemara itu ditanam oleh keluarga Hasin.

”Selama dalam proses sidang perkara yang kami ajukan itu, semuanya sudah tahu bahwa orang yang menanam pohon cemara di areal dalam Pantai Wisata Lombang ini adalah keluarga kami. Artinya, kami punya hak untuk memanfaatkan pohon cemara tersebut,” ungkapnya.

Sejak awal tahun 2009, kerabat Hasin mempersoalkan status tanah sekitar satu hektare di areal dalam Pantai Wisata Lombang. Tanah yang diklaim kerabat Hasin tersebut, tercatat sebagai aset Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Sumenep.

Mereka yang mengklaim sebagai pemilik tanah tersebut juga mengajukan gugatan perdata pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui PN setempat. Setelah melalui proses sidang sejak bulan April hingga bulan Oktober 2009, majelis hakim PN Sumenep memutuskan menolak gugatan kerabat Hasin. Kerabat Hasin yang tidak terima atas putusan tersebut, mencangkok dahan pohon cemara di areal dalam kawasan Pantai Wisata Lombang guna dijadikan bonsai.

Sementara itu, Kepala Dinas Budaya, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Sumenep, Moh. Nasir menyesalkan tindakan warga yang merusak aset wisata. Menurut dia, kasus sengketa tanah dengan warga sudah diputus oleh pengadilan bahwa pemkab yang menang.

”Terus terang kami sangat menyayangkan tindakan tersebut. Pengrusakan itu sudah masuk ranah hukum,” katanya. Untuk itu, pihaknya menyerahkan penyelesaian masalah itu kepada aparat kepolisian. ”Sesuai dengan UU No. 10/2009, aset wisata dilindungi oleh negara,” jelasnya.

Ahmad Zahrir Ridlo

Gugat Cerai Teuku Ryan, Berapa Nominal Nafkah Anak yang Diajukan Ria Ricis?
Cawapres pemenang Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka mendatangi Prabowo dengan membawa koper, Selasa, 23 April 2024 malam

Malam-malam, Gibran Bawa Koper ke Rumah Prabowo di Kertanegara

Calon Wakil Presiden (cawapres) pemenang Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka menemui Prabowo Subianto di kediamannya Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan pada Selasa, 2

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024