Pemkab Bangkalan Pecat Tenaga Harian Mangkir

SURABAYA POST - Banyaknya tenaga harian lepas (THL) yang mangkir dari tugasnya, membuat Pemkab Bangkalan bertindak tegas. Sebanyak puluhan karyawan honor daerah yang sulit dibina ini langsung dipecat dengan tidak hormat.

“Saya lupa berapa jumlah THL yang sudah diberhentikan. Karena mereka secara aturan telah melalaikan tugasnya sebagai karyawan di lingkungan pemkab,’’ kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bangkalan, Abd. Hamid, Kamis (19/11) siang.

Karyawan THL yang telah dipecat ini merupakan usulan dari masing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Setelah sebelumnya tim dari Pemkab Bangkalan melakukan sidak ke masing-masing kantornya.

“Dalam sidak tim gabungan ini, kita periksa absensi dari semua karyawan di masing-masing SKPD. Bila dalam absensi itu minimal 5 hari berturut-turut tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, mereka bisa diajukan untuk diberhentikan. Ini sesuai dengan Perbup No.14/2009,” ujarnya.

Untuk memberhentikan THL yang tidak disiplin dalam tugasnya, kata Hamid, tidak ada kesulitan bagi pemkab. Usulan dari masing-masing SKPD ke bupati. “Bila bupati menyetujui dengan melihat usulan pemberhentian dari masing – masing SKPD, maka akan segera dibuat SK pemberhentian oleh BKD. SK pembernhtian langsung diserahkan ke karyawan yang bersangkutan,” tegasnya.

Dari catatan BKD hampir semua SKPD di lingkungan Pemkab Bangkalan mengajukan karyawannya yang melanggar disiplin kerja untuk dilakukan pemberhentian. Di lingkungan Pemkab Bangkalan hampir ada 50 SKPD.

“Hampir SKPD mengajukan karyawannya yang tidak masuk kerja berturut – turut tanpa alasan jelas. Saat ini ada sekitar 10 SK pemberhntian karyawan THL yang telah turun. Seperti dari Dishubkominfo, Satpol PP, Kantor Pasar, Dinkes,” katanya.

Sementara untuk pemecatan karyawan PNS di lingkungan pemkab Bangkalan, belum dilakukan. Alasannya karena rumitnya untuk memecat karyawan yang berstatus PNS (pegawai negeri sipil). “Bila ada yang melanggar disiplin sesuai dengan PP 30/1980, harus melalui proses. Yakni akan diperiksa oleh inspektorat dengan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Lalu diajukan ke bupati untuk mendapatkan persetujuan,” kata Hamid.

Sisterhood Modest Bazaar, Berburu Baju Lebaran Hingga Menu Berbuka

Kasiono

Kepala BNPT Komjen Pol. Rycko Amelza Dahniel

Senada dengan BNPT, Guru Besar UI Sebut Perempuan, Anak dan Remaja Rentan Terpapar Radikalisme

Guru Besar Fakultas Psikologi UI Prof. Dr. Mirra Noor Milla, sepakat bahwa perempuan, anak-anak, dan remaja rentan terpapar radikalisme, seperti paparan BNPT

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024