Gara-gara Poligami, Suami Dipenjara

SURABAYA POST -- Ada-ada saja yang dilakukan M. Ridwan (36), warga Desa Srikaton Kecamatan Papar, Kediri. Gara-gara ingin menikah lagi, dia nekat memberi keterangan palsu kepada perangkat desa.

Akibatnya, Ridwan tak hanya gagal menikahi gadis pujaannya alias wanita idaman lain (WIL). Dia juga harus mendekam di tahanan Polres Kediri, menyusul laporan istrinya, Fathonah (40) warga Wonocolo Surabaya.

Dalam penyidikan kasus ini, Ridwan dijerat pasal 266 KUHP jo 269 KUHP tentang memberikan keterangan palsu dan membuat dokumen palsu. “Dia bisa terancam hukuman 7 tahun penjara,” kata AKP Aria Wibawa, Kasat Reskrim Polres Kediri.

Terbongkarnya kejahatan Ridwan berawal ketika Fathona mencari tahu keberadaan suaminya, setelah menerima kabar kalau menikah lagi dengan perempuan asal Cilondok, Jakarta. Pernikahan itu dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin dia, sebagai istri yang sah.

Bahkan Ridwan membuat keterangan palsu kepada perangkat Desa Papar dengan mengatakan statusnya masih bujangan agar mendapat surat buat menikah lagi.

Laporan: Arif Kurniawan

Bertemu Tony Blair, Menko Airlangga Bahas Inklusivitas Keuangan Hingga Stabilitas Geopolitik
Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan atas kasus kebakaran toko bingkai Mampang di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan yang menewaskan tujuh orang.

RS Polri Sebut Jasad Kebakaran Toko Frame Mampang Luka Bakar Sampai 100 Persen

Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, telah menerima tujuh kantong jenazah korban kebakaran Toko Frame dan Galeri bernama 'Saudara Frame' di Mampang Prapatan.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024