300 Penambang di Malang Tak Berizin

SURABAYA POST -- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang getol mengawasi aktivitas penambang seiring disahkannya Perda Pertambangan oleh dewan setempat. Dari hasil pengawasan diketahui, 300 penambang tak mengantongi izin penambangan alias liar. Sedangkan yang mengantongi izin hanya 65 penambang.

“Selama penambang pasir di bibir sungai itu memiliki izin, tentu saja tidak dikenai sanksi. Tapi yang tak mengantongi izin, ya harus disanksi,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang Subandiyah Azis, Kamis (19/11).

300 penambang liar itu beroperasi tersebar di 9 kecamatan di antaranya Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Wajak Poncokusumo, Singosari, Dampit, Ampelgading, Kasembon, Lawang, dan Karangploso. Bahkan di antara mereka juga melakukan penambangan di kawasan hutan.

Padahal berdasar aturan yang ada, penambang harus mengantongi izin dari Departemen Kehutanan terlebih dulu. Realisasinya di lapangan, lagi-lagi tak ada yang mengantongi izin dari dinas terkait.

Laporan: Putut Setiyono

Biadab! Israel Eksekusi Anak Palestina Beramai-ramai dari Usia 4-16 Tahun
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, dalam acara pemusnahan 11 jenis komoditi impor ilegal dengan nilai pabean mencapai Rp 9,33 miliar, di wilayah Citereup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, 28 Maret 2024.

Zulhas Enggan Revisi Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri: Bayar Pajak Dong!

Zulhas menegaskan, barang-barang impor memang seharusnya dikenakan pajak saat masuk ke dalam negeri.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024