SURABAYA POST -- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang getol mengawasi aktivitas penambang seiring disahkannya Perda Pertambangan oleh dewan setempat. Dari hasil pengawasan diketahui, 300 penambang tak mengantongi izin penambangan alias liar. Sedangkan yang mengantongi izin hanya 65 penambang.
“Selama penambang pasir di bibir sungai itu memiliki izin, tentu saja tidak dikenai sanksi. Tapi yang tak mengantongi izin, ya harus disanksi,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang Subandiyah Azis, Kamis (19/11).
300 penambang liar itu beroperasi tersebar di 9 kecamatan di antaranya Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Wajak Poncokusumo, Singosari, Dampit, Ampelgading, Kasembon, Lawang, dan Karangploso. Bahkan di antara mereka juga melakukan penambangan di kawasan hutan.
Padahal berdasar aturan yang ada, penambang harus mengantongi izin dari Departemen Kehutanan terlebih dulu. Realisasinya di lapangan, lagi-lagi tak ada yang mengantongi izin dari dinas terkait.
Laporan: Putut Setiyono
VIVA.co.id
28 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim: Saya Tanggung Jawab Beli Semua Mobil Korban
100KPJ
2 jam lalu
Sopir truk berinisial MI siap bertanggung jawab atas Kecelakaan beruntun yang mengerikan terjadi di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur, melibatkan beberapa unit mobil
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Shin Hyun Been dan Moon Sang Min dikonfirmasi akan membintangi drama Korea terbaru bergenre romantis bertajuk Cinderella at 2 AM, yang dijadwalkan tayang pada tahun 2024.
Deretan Alat Musik yang Biasa Digunakan Untuk Keliling Bangunkan Sahur saat Ramadan
JagoDangdut
21 menit lalu
Mulai dari keliling kampung dengan membawakan bedug dan alat musik lainnya, ada juga yang melakukannya hanya dengan lewat pengeras suara di mesjid....
Selengkapnya
Isu Terkini