Jamaah Nonkuota Masuk Mekkah

VIVAnews -- Jumlah jamaah haji Indonesia nonkuota yang masuk ke Arab Saudi kini makin banyak. Jika masuknya ke Mekah semakin lancar, bisa memukul Departemen Agama yang menjadi operator tunggal haji Indonesia di Arab Saudi.

Beberapa pesawat sudah menerbangkan jamaah haji nonkuota ini. Di antaranya ada yang menggunakan pesawat Lion Air seperti rombongan sebelumnya. Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mencatat, jumlah jemaah 430 orang. Berarti kurang lebih sama dengan satu kloter jemaah haji reguler.

Jemaah haji diberangkatkan PT Mantili Wisata dan Alamin Ahsan. Sebelumnya telah terpantau perusahaan itu memberangkatkan 80 jemaah haji lewat Bandara Soekarno Hatta ke Jeddah.

Semua jemaah itu menggunakan paspor haji dan membayar rusum (biaya pelayanan umum) kepada pemerintah Arab Saudi SR 1.029 (sekitar Rp 2,5 juta). Kali ini jemaah haji juga menggunakan visa haji. Di mata Pemerintah Arab Saudi, jemaah itu legal. Mereka diperbolehkan meneruskan perjalanan ke Mekah.

Hanya saja, pembayaran rusum tidak berlangsung mulus, jamaah sempat tertahan di ruang tunggu empat jam. Masa menunggu itu sempat membuat jemaah was-was. Salah seorang di antaranya, Suci Wahyuningsih, mengadu ke Wakil Ketua Daerah Kerja Jeddah Tamriyanto yang saat itu di bandara.

Suci mengira keberangkatannya sama seperti jemaah haji lain. Penjelasan dari perusahaan yang membawanya dia dikatakan haji mandiri. "Tetapi saya tidak tahu seperti apa haji mandiri itu. Ternyata seperti ini," kata Suci kepada Tamriyanto. Dia mengeluarkan biaya Rp 60 juta. Biaya itu sama dengan ongkos jemaah haji khusus (dulu ONH plus) yang mendapat pelayanan lebih.

Sebelumnya sudah ada satu rombongan jemaah yang telantar di Bandara Jeddah. Mereka yang diberangkatkan oleh PT Maratus Tour dari Banjarmasin itu tertahan di bandara Jeddah 10 jam lebih.

Amirulhaj Indonesia Bahrul Hayat mengatakan, biro perjalanan yang memberangkatkan jemaah nonkuota itu bisa dikenai sanksi asal ada jemaah yang merasa dirugikan. Apalagi kalau perusahaan tersebut terdaftar sebagai penyelenggara ibadah haji khusus.

Ditengarai penyelenggara haji nonkuota itu tidak terdaftar sebagai penyelenggara haji khusus. Karena itu,  Depag tidak bisa bertindak. Lagi pula, pemerintah Saudi mengeluarkan visa untuk jemaah itu. Visa itu tergolong jenis "calling visa", yaitu undangan dari pemerintah. Pengeluaran visa ini wewenang pemerintah Saudi. Depag tidak bisa ikut campur.

Depag, kata Bahrul terus memantau jemaah haji nonkuota tersebut. Selama ini dianggap tidak mempengaruhi jemaah regular. "Jumlah mereka sedikit. Paling sekitar 500 orang," ujarnya. Bagaimana kalau jumlah jemaah nonkuota tersebut terus bertambah? Bahrul memastikan tidak akan terjadi. (sumber: depag.go.id)

Bagikan Edukasi Seputar Diving, Pengacara Cantik Asal Filipina Ini Ketagihan Jadi Konten Kreator
Rekaman CCTV penganiayaan oknum polisi di Sumut terhadap istrinya

Oknum Polisi Calon Perwira Aniaya Istri yang Sedang Hamil, Dilaporkan ke Polda Sumut

Oknum polisi Bripka Berlin Sinaga dilaporkan istrinya ke Polda Sumut atas dugaan melakukan tindak pidana penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024