SURABAYA POST -- DPRD Surabaya meminta Pemkot Surabaya mem-black list CV Rajawali Citra Buana (RCB), pemilik videotron Jl. Kedungdoro yang roboh.
Pasalnya, biro iklan tersebut sudah lama diingatkan agar memperbaiki konstruksi videotronnya karena pemasangannya tidak memenuhi standar kelayakan reklame. Mestinya, videotron itu berkaki dua, tapi dipasang berkaki satu.
Selain itu, kaki videotron dipasang di sempadan saluran, padahal sempadan saluran akan dipakai untuk pelebaran Jl. Kedungdoro. CV RCB juga dianggap tidak memenuhi panggilan hearing di Komisi C DPRD Surabaya.
"Komisi C DPRD Surabaya mendesak Pemkot Surabaya mem-black list perusahaan reklame tersebut jika tidak menghadiri hearing lanjutan Selasa (17/11) besok," kata Ketua Komisi C ( Pembangunan ) DPRD Surabaya Sachirul Alim, Senin (16/11) sore.
Menurutnya, pada hearing pertama CV RCB boleh dibilang menghina DPRD Surabaya lantaran mengirim utusan yang tidak bisa membuat keputusan. Akhirnya utusan CV RCB diminta pulang. ”Buat apa hadir tapi tidak bisa buat keputusan,” ungkapnya.
Politisi Demokrat ini menambahkan, dirinya juga meminta Satpol PP bertindak tegas terhadap titik-titik reklame yang masa izinnya sudah habis. Artinya, kalau ada reklame yang izinnya mati sebaiknya segera ditebang.
"Videotron itu kan surat izin pendirian reklame (SIPR)-nya sudah mati sejak 30 Juni, kenapa dibiarkan berdiri sampai roboh? Ini kelalaian Satpol PP," kata Alim.
Untuk warga yang dirugikan akibat robohnya videotron, terang Alim, , Selasa (17/11) semua harus dibayar pemilik videotron. "Pembayaran harus dibuktikan dengan surat bermeterai," paparnya.
Laporan: Purnomo Siswanto