TPI Laporkan Hakim PN Jakpus ke KY

VIVAnews - PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia mengadukan hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial. Mereka menilai majelis hakim yang menangani perkara pailit TPI telah melanggar kode etik.

"Apakah majelis hakim tingkat pertama, sudah menerpakan kode etik, itu yang dilaporkan," kata Kuasa Hukum TPI, Andi Mangunsong ketika melapor ke gedung KY, Jakarta, Senin 16 November 2009.

Namun demikian, Andi tidak menjelaskan para hakim tersebut dilaporkan atas dasar melanggar pasal berapa dalam aturan kode etik hakim.

Sementara itu, salah satu Komisioner KY, Zainal Arifin mengatakan pihaknya akan mempelajari laporan tersebut. Setelah tahu isi laporan dan dipelajari, maka akan dilakukan rapat pleno untuk menentukan rekomendasi ditindaklanjuti atau tidak laporan itu.

Namun demikian, Zainal tidak bisa menentukan kapan pembahasan laporan itu akan selesai. "Secapatnya, tidak bisa satu dua minggu kami tentukan," kata dia. "Tapi ini diprioritaskan karena menyangkut nasib sekitar 1000 buruh TPI."

Polisi Tetapkan TikToker Galih Loss Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Agama
Waketum Nasdem, Ahmad Ali di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024

Waketum Nasdem Temui Prabowo Subianto, Sinyal Gabung Koalisi Prabowo-Gibran Menguat?

Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali menyambangi Presiden terpilih hasil Pilpres 2024 Prabowo Subianto di kediamannya di Jalan Kertanegara IV Jakarta Selatan, Selasa

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024