Hotel Garden Surabaya Dieksekusi

VIVAnews - Meski sebelumnya nyaris ricuh. Hotel Garden di Jalan Pemuda 19-21, Surabaya akhirnya di eksekusi. Keributan kecil terjadi, dipicu sebagian karyawan yang berusaha menghalangi dan meminta penundaan pelaksanaan eksekusi oleh petugas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Karyawan yang sudah puluhan tahun bekerja sejak 1974 itu menghalangi aksi petugas dengan menggelar Istigosah di dalam hotel. Kemudian, tepat pukul 08.30 wib mereka keluar sambil menyanyikan lagu Hallo Bandung. Tak lama kemudian, datang kuasa hukum pemohon eksekusi (pemenang gugatan) PTĀ  Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN) Multi Finance, Adi Mulyaji bersama dengan beberapa pria bertubuh kekar.

Melihat itu, karyawan yang semula menutupi pintu bergerak maju menyongsong Adi sembari meneriakkan permintaan untuk penundaan eksekusi. Suasana jadi tambah panas. Pengawal bertubuh kekar itu langsung mengurung Adi.

Menghindari bentrokan, polisi mengantisipasi dengan meminta agar dua kuasa hukum, Adi Mulyaji pihak pemohon dan Siswanto, kuasa hukum PT Singa Barong Kentjana (PT SBK) untuk berunding.

Agar tidak terjadi kericuhan, polisi meminta karyawan hotel untuk segera berkumpul membentuk kelompok tersendiri. "Kepada karyawan hotel kalau memang anda benar karyawan silahkan bentuk kelompok sendiri," ujar Kompol Wahyu dari Polres Selatan yang berjaga di lokasi.

Polisi kemudian melakukan sweeping orang-orang yang ada di dalam hotel. Tujuannya agar tidak tersusupi orang luar yang tidak berkepentingan. Dijumpai sedikitya 200 orang preman dari dalam hotel yang kemudian digiring keluar.

Setelah diyakini bersih, juru sita PN Surabaya, Widya Gumilar mulai membacakan surat penetapan yang dikeluarkan PN Surabaya. "Dengan dibacakannya ketetapan ini, kami meminta kepada termohon dalam perkara ini agar segera mengosongkan gedung," kata Widya yang dikelilingi puluhan polisi.

Eksekusi Hotel Garden dilakukan berdasar penetapan Ketua PN Surabaya tanggal 20 April 2009 Nomor: 08/Pen.Pdt/Del/2007/PN.Sby jo No.98/2007/Eks jo No. 374/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst. Obyek ekskusi berupa tanah seluas 2.437 meter persegi dan bangunan seluas 801 meter persegi dengan sertifikat hak guna bangunan (HGB).

Selesai membacakan surat penetapan, dengan kawalan belasan polisi, juru sita PN itu langsung memasuki gedung melihat batas-batas gedung.

Hotel Garden letaknya berhimpitan dengan Hotel Garden Palace. Pengelola hotel ini sama namun digarap oleh dua manajemen yang berbeda.

Sementara sambil menunggu pembatas datang, puluhan polisi membuat barikade menuju pintu Hotel Garden Palace. Guna pengamanan pelaksaan eksekusi kepolisian mengerahkan 450 orang personil, 250 orang dari Polwiltabes dan 200 orang dari Polres Surabaya Selatan, 20 orang Polsek Genteng dan 100 orang Satpol PP Kota Surabaya.

Sebelumnya, proses gugatan berlangsung di Jakarta. Namun, karena objek sita berada di Surabaya, maka PN Surabaya yang dipasrahi wewenang. Kasus itu bermula saat PT Singo Barong Kencana mengagunkan aset Hotel Garden ke PT PANN Mulitifinance di Jakarta. Hingga tenggat waktu yang ditentukan, perusahaan tersebut tidak bisa melunasi hutangnya. Akibatnya, aset berupa hotel itu disita untuk dijadikan pembayar hutang. Namun, PT Singo Barong Kencana tidak kunjung menyerahkannya. Rencana eksekusi beberapa kali tertunda karena bersamaan degan pilpres dan bulan puasa.

Laporan: Tudji Martudji | Surabaya

Jasad Nenek dan Cucu Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan Saling Berpelukan
Nyamuk bionik Wolbachia

Nyamuk Wolbachia Melawan DBD! Menkes Ungkap 5 Wilayah di Jawa yang Sudah Terbebas

 Implementasi teknologi nyamuk wolbachia  merupakan salah satu cara untuk menghambat perkembangan virus dengue penyebab kasus demam berdarah atau DBD.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024