Tak Ada BAP Yang Dicabut Rani

VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum, Cirus Sinaga, mengatakan tak ada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dicabut oleh Rani. "Malah ada yang ditambahi," ujar Cirus usai persidangan, Kamis 5 November 2009.

Mendag Sebut Revisi Kebijakan Impor Rampung Pekan Ini, Simak Ketentuannya

Beberapa keterangan yang ditambahi oleh Rani antara lain, Rani mengaku tahu suaminya, Nasrudin Zulkarnain pernah beberapa kali mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu dalam BAP tidak tercantum bahwa Rani meminta perlindungan polisi. "Itu permintaan Rani sendiri, dia meminta ke Kapolda Metro," kata Cyrus.

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Anies Ungkit Pilpres 2024 Banyak Catatan

Dalam persidangan, kata Cirus, Rani juga mengubah beberapa keterangan. Salah satunya yang tertuang dalam dakwaan mengatakan bahwa salah satu tujuan Rani menemui Antasari adalah untuk meminta tolong, salah satu saudara Rani akan dilantik menjadi direktur di RNI.

"Saudara yang dimaksud adalah Nasrudin, Suaminya, ini bohongm tapi bohong yang gimana ya," kata Cirus

Rukun Raharja Cetak Laba Bersih US$8 Juta di Kuartal I-2024

Bagaimana dengan adegan di kamar 803, apakah Rani menceritakan sama seperti yang tertuang dalam dakwaan? Cirus menjawab singkat, "Ya sama."

Sementara Antasari, menurut penasihat hukum Assegaf, menolak keterangan Rani."Terutama peristwa yang terjadi di kamar hotel," ujar dia. Namun keberatan Antasari tak membuat Rani mengubah keterangannya.

Rani Juliani diperiksa selama 6 jam sebagai saksi Antasari Azhar. Persidangan tersebut dilakukan tertutup, hakim menilai substansial persidangan menyangkut kesusilaan.

Setelah enam jam diperiksa, Rani Juliani mengaku kelelahan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya