Tragedi Pasuruan

Putra Syachoni Ditetapkan Sebagai Tersangka

Satu orang ditetapkan sebagai tersangka tragedi pembagian sedekah di rumah Haji Syachoni di Gang Pepaya, Jalan dr Wahidin, Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur. Putra kedua yang punya hajat, Faruk, ditahan di penjara Kepolisian Pasuruan mulai Selasa, 16 September 2008.

Isuzu Pamer Teaser V-Cross Facelift, Meluncur Sebentar Lagi

”Anaknya yang mengelola acara itu,” ujar Juru Bicara Polisi, Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira di Gedung Markas Besar Kepolisian, Jakarta Selasa, 16 September  2008. Sedangkan, Haji Syachoni saat ini berstatus saksi.

Abubakar menambahkan, Faruk dijerat Pasal 359 KUHP karena keaalpaannya menyebabkan orang meninggal dunia. Ancaman 5 tahun pidana menanti pria berambut panjang itu.

Jokowi: Prabowo-Gibran Harus Siapkan Perencanaan untuk Wujudkan Janji Kampanye

Sebanyak 21 orang menjadi korban pembagian sedekah pada Senin, 15 September 2008. Para korban tewas karena kehabisan nafas dan terinjak-injak ketika antri untuk mendapatkan sedekah yang nilainya sebesar Rp 20 ribu sampai Rp 30 ribu. Menurut Abubakar, tempat pembagian sedekah di Pasuruan itu tidak memungkinkan. Apalagi pintu, antrian sangat kecil sementara orang yang berebutan ribuan. ”Sebaiknya ini jadi pelajaran,” tutup dia.

Fenomena Unik Langit Yunani, Warna Oranye Bak di Planet Mars

Gegara Gurun Sahara, Langit Yunani jadi Oranye bak di Planet Mars

Yunani berubah warna menjadi oranye pekat ketika awan debu yang bertiup melintasi Laut Mediterania dari Afrika Utara menyelimuti daerah Acropolis dan landmark kota Athena

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024