YLKI: Legalkan Miras, Menteri Perdagangan Langgar UU

Kepala BKPM Thomas Lembong.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menentang rencana Menteri Perdagangan yang baru, Thomas Lembong, yang akan kembali melegalkan penjualan miras di minimarket. Jika hal itu benar-benar dilaksanakan, Mendag dinilai melanggar Undang-undang Cukai.

"Miras adalah barang yang dikenai cukai, sehingga sudah sepantasnya penjualan miras harus dibatasi dengan ketat. Karena prinsip barang yang dikenai cukai adalah barang legal tetapi terbatas. Penjualannya harus seketat mungkin, sehingga tidak gampang diakses oleh masyarakat, apalagi anak-anak dan remaja," kata Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 19 September 2015.

Tidak hanya miras, Tulus mengatakan penjualan rokok pun juga harus diawasi secara ketat. Menurutnya, miras dan rokok merupakan barang yang menjadi media untuk konsumsi narkoba.

"Jadi kalau miras dijual bebas, berarti Mendag pro konsumsi narkoba makin marak," tambahnya.

YLKI pun mendesak Kemendag untuk tetap melarang penjualan miras di mini market modern, dan menolak relaksasi regulasi penjualan miras.

Miras yang Tewaskan 26 Orang Tak Mengandung Racun Serangga

Kementerian Perdagangan telah merelaksasi peraturan pengendalian peredaran dan penjualan minuman keras (miras) untuk golongan A. Nantinya, pemerintah daerah akan diberikan wewenang untuk menetapkan daerah mana saja yang bisa mendistribusikan

 Polisi menyita miras

Jelang Libur Nyepi, Ratusan Miras Dirazia di Bantul

Penjual miras dijerat perda penjualan minuman keras.

img_title
VIVA.co.id
9 Maret 2016