DPR: Polisi Harus Proses Capim KPK Berstatus Tersangka

Fahri Hamzah.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Agus Rahardjo Ketua KPK Baru
- Kepolisian masih menutup rapat siapa saja calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi tersangka di tengah proses seleksi calon pimpinan KPK.

Tentukan Ketua KPK, Komisi III DPR Kembali Gelar Voting

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, memperingatkan agar polisi memiliki cukup bukti jika memang menjadikan sang capim itu tersangka. Fahri tidak ingin kasus 'stabilo merah' seperti di KPK terulang kembali.
Pimpinan Baru KPK Terpilih, Johan Budi Tersingkir


"Karena itu melanggar prinsip negara hukum, yaitu praduga tak bersalah," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 1 September 2015.


Fahri mengatakan jika kepolisian berani mencap seseorang sebagai tersangka, maka harus ada proses lanjutan. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyinggung KPK yang telah 'menstabilo merah' seseorang namun prosesnya tidak jelas.


"Kalau sudah
ngomong
harus diteruskan dan diproses. Kalau tidak ada proses, ini tidak boleh orang dicap seperti ini. Harus dilepas mereka, orang-orang ini kan kasihan," ujar Fahri.


Menurut Fahri, status tersangka seseorang tidak bisa dijadikan bahan intimidasi oleh penegak hukum. Jika hal itu dilakukan, menurutnya, bisa melanggar prinsip penegakan hukum.


"Kalau tidak dilakukan, polisi melakukan pelanggaran terhadap prinsip penegakan hukum," kata Fahri. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya