KontraS: Oknum TNI Tembak Sipil Harus Diadili Peradilan Umum

Ilustrasi peluru.
Sumber :
  • Reuters
VIVA.co.id - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak agar peristiwa penembakan warga sipil oleh oknum aparat TNI di Timika, Papua, segera diproses. KontraS mendorong, kasus itu diproses di Peradilan Umum, bukan Peradilan Militer.
Haris Azhar Tolak Bergabung di Tim Investigasi Testimoni

Menurut catatan KontraS, selama ini kasus yang melibatkan anggota TNI sering berakhir damai setelah diproses lewat Pengadilan Militer. KontraS ingin kasus itu diseret ke Pengadilan Umum agar persoalan serupa tak terulang.
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar

"Kami mengkhawatirkan bahwa proses hukum terhadap para pelaku lagi-lagi akan diselesaikan melalui mekanisme Peradilan Militer yang tidak transparan, sulit diakses publik, dan tidak akuntabel," ujar Arif Nur Fikri, Staf Divisi Sipil dan Politik KontraS di kantornya, Jakarta, Selasa, 1 September 2015.
DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk

KontraS mencatat, kasus-kasus serupa sepanjang tahun 2013 sampai 2015. Sekurang-kurangnya ada tujuh kasus tindak pidana yang melipatkan aparat hukum itu yang selalu diadili lewat mekanisme Peradilan Militer.

"Padahal, faktanya Peradilan Militer justru kerap kali mengabaikan proses penegakan hukum dan keadilan bagi korban, karena tidak transparan dan tidak akuntabel."

Sebelumnya, pada 28 Agustus 2015, anggota TNI Angkatan Darat Yonif 754 dan Kodim 1710/Mimika menembak warga sipil di Timika, Papua. Akibatnya, dua orang, Yulianus Okorare dan Emanuel Mairimau, meninggal dunia, dan empat orang lain luka-luka.

Komandan Komando Resor Militer (Danrem) 174/Merauke, Brigjen TNI Supartodi, telah meminta maaf atas peristiwa itu. Dia juga menyatakan telah menangkap dan menahan para pelaku. Mereka ditahan di Sub Detasemen Polisi Militer Mimika untuk menjalani pemeriksaan.

(mus)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya